Simalungun, Sinata.id – Polres Simalungun menerima laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Martiaman Sijabat, Direktur PT Rejeki Abadi Sambosar (PT RAS). Laporan dibuat oleh Ferry SP Sinamo, kuasa hukum PT RAS, pada Jumat, 7 November 2025, dengan nomor registrasi LP/B/471/XI/2025.
Peristiwa bermula pada Senin, 3 November 2025, saat aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Simalungun, Jalan Jhon Horailam Saragih, Kecamatan Raya.
Dalam demonstrasi tersebut, beberapa peserta membawa kardus bertuliskan “Tangkap Bos PT RAS (M. Sijabat) Penipu Buruh.” Video aksi itu kemudian diunggah pengguna Facebook bernama Erianto Saragih.
Ferry menyatakan bahwa penyebaran konten fitnah melalui media sosial merugikan secara moral, sosial, dan reputasi PT RAS serta mencemarkan nama baik Martiaman Sijabat.
Baca: PT RAS Ungkap Alasan Pecat Erianto Saragih: Mangkir dan Surat Sakit Bermasalah
Baca: Terkait Penetapan UPT Disnaker Sumut, PT RAS Tunggu Keputusan Kemnaker
Atas dasar itu, laporan diajukan terhadap beberapa terduga pelaku, yaitu MEK, ZS, ORP, dan ES, dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ferry menyatakan, laporan telah diterima resmi oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Simalungun dan ditandai dengan tanda “Pro Justitia,” menandakan laporan dapat diproses penyidikan lebih lanjut.
Penasehat hukum PT RAS lainnya, Pondang Hasibuan, menambahkan bahwa tindakan hukum ini sesuai prinsip keadilan dan perlindungan hukum.
Ia menjelaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh digunakan untuk menyerang nama baik tanpa bukti sah dan penyebaran tuduhan palsu dapat dipidana berdasarkan UU ITE dan KUH-Pidana.
“Langkah ini bukan untuk membalas, melainkan untuk menegakkan kebenaran dan memberi efek jera bagi siapa pun yang menggunakan media sosial untuk menyebarkan fitnah. Kebebasan berekspresi adalah hak setiap orang, namun kehormatan dan nama baik juga hak yang harus dijaga oleh hukum,” pungkasnya. (*)