MENU
Diskopukmdag Pematangsiantar Rekomendasikan Pencabutan KBLI CV Agam Gr...
WA FB
Pematangsiantar

Diskopukmdag Pematangsiantar Rekomendasikan Pencabutan KBLI CV Agam Group

J Editor : Jansen Siahaan | 01 Apr 2026 | 22:10 WIB
Diskopukmdag Pematangsiantar Rekomendasikan Pencabutan KBLI CV Agam Group
Perwakilan Diskopukmdag Pematangsiantar di Kantor Camat Siantar Utara. (istimewa)

Pematangsiantar, Sinata.id – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Pematangsiantar resmi merekomendasikan pencabutan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46696 milik CV Agam Group kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

KBLI 46696 tersebut berkaitan dengan kegiatan perdagangan besar barang bekas dan sisa-sisa yang tidak terpakai.

Rekomendasi ini dikeluarkan setelah hasil pengawasan menemukan sejumlah permasalahan dalam operasional CV Agam Group. Di antaranya, belum terpenuhinya persyaratan perizinan serta adanya keberatan dari warga sekitar terhadap aktivitas usaha tersebut.

Salah seorang warga, marga Damanik, yang tinggal di Jalan Jasa Baik, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, mengungkapkan bahwa keberadaan usaha tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ia berharap agar rekomendasi yang telah diterbitkan oleh Diskopukmdag segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

“Rekomendasi dari Diskopukmdag harus segera dijalankan. Artinya, kegiatan usaha tersebut perlu ditertibkan,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Menanggapi hal tersebut, Camat Siantar Utara, Marlon Sitorus, menyatakan bahwa pihak kecamatan bersikap netral dan akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Kami berada di posisi netral dan akan bertindak sesuai regulasi. Untuk teknis lebih lanjut, silakan berkoordinasi denganDPMPTSP,” kata Marlon saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. (SN14)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.