Simalungun, Sinata.id – Beberapa waktu lalu, PT Aliance Consumer Products Indonesia (ACPI) lakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua karyawannya, Muhammad Alfaldi dan Tegar Wibowo.
Beranjak dari PHK tersebut, Pimpinan Cabang (PC) Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FPS KEP) Siantar-Simalungun lakukan pendampingan terhadap dua pekerja yang terkena PHK.
Selama pendampingan, kasus PHK dibawa FPS KEP ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Simalungun. Mediasi tripartit pun digelar.
Hasil mediasi, Disnaker menganjurkan PT ACPI membatalkan PHK, atau mempekerjakan kembali Muhammad Alfaldi dan Tegar Wibowo. Anjuran tertuang melalui surat bernomor 500.15.15.2/345/2025.
“Agar pengusaha mempekerjakan kembali pekerja/buruh atas nama Muhammad Alfaldi dan Tegar Wibowo,” demikian isi surat anjuran dari Disnaker Simalungun yang ditujukan ke PT ACPI.
Ketua PC FSP KEP Siantar-Simalungun, Arif Namora Sitanggang mengapresiasi anjuran Disnaker Simalungun tersebut. Arif pun berharap, PT ACPI dapat segera mempekerjakan kembali 2 karyawan yang sempat di PHK.
“Dua pekerja tersebut merupakan pengurus PUK FSP KEP SPSI PT Alliance Consumer Products Indonesia. Jadi, bila mereka terkena PHK, maka akan berdampak bagi kehidupan pribadinya dan tentunya mengganggu kinerja organisasi PUK kami yang ada di PT Alliance,” sebut Arif.
Apalagi Arif menduga, dasar PT ACPI memutus hubungan kerja terhadap Muhammad Alfaldi dan Tegar Wibowo, dipaksakan.
Sedangkan untuk memastikan masa depan kedua pekerja dimaksud, Arif akan melayangkan surat ke manajemen PT ACPI, untuk mempertanyakan, kapan 2 pekerja yang sempat di PHK, dipekerjakan kembali.
Lebih lanjut, Ketua PC FSP KEP Siantar-Simalungun ini berharap, pihak PT ACPI menghormati anjuran Disnaker Simalungun, demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis.
Sementara, Kadisnaker Simalungun Riando Purba mengatakan, sejauh ini mediasi telah 3 kali dilakukan.
“Sudah tiga kali kita melakukan mediasi untuk kedua belah pihak. Jadi kita menganjurkan perusahaan, agar menerima kembali 2 karyawan itu,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Muhammad Alfaldi dan Tegar Wibowo merupakan karyawan PT Alliance Consumer Product Indonesia yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. (SN11)