BKN menegaskan, seluruh rekomendasi wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Wali Kota. Hasilnya harus dilaporkan kembali ke Kantor Regional VI Medan dalam waktu maksimal 60 hari kalender sejak rekomendasi diterbitkan.
Jika tidak ditindaklanjuti, bukan tidak mungkin persoalan ini akan berlanjut ke tahap yang lebih serius dan menyeret lebih banyak pihak dalam pusaran dugaan pelanggaran disiplin. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.