Simalungun, Sinata.id — Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di (Nagori) Desa Mardingding, Kecamatan Pamatang Silima Huta, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Rabu (23/4/2025).
Korban, Ruslan Girsang (78), tewas ditusuk adik kandungnya sendiri, Jasaman Girsang (62), akibat perselisihan harta warisan.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di kediaman korban di Jalan Saribu Dolok–Kabanjahe.
Pelaku menusuk korban dengan pisau sebanyak tiga kali di bagian dada dan perut. Meski sempat dibawa ke Klinik Katholik Saribudolok, nyawa korban tidak tertolong.
Istri korban, Juniarly Saragih (67), juga mengalami luka sayat saat berusaha menghentikan aksi pelaku. Laporan kejadian diterima Polsek Saribudolok satu jam kemudian oleh Mathias Girsang (47), anak korban yang berprofesi sebagai notaris.
“Pelaku berhasil ditangkap beberapa jam setelah kejadian,” ungkap AKP Verry.
Pelaku diketahui datang ke rumah korban membawa pisau dari rumahnya sebelum melakukan penusukan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau dan pakaian berlumuran darah.
Kesaksian dari keluarga dan saksi di lokasi turut memperkuat dugaan keterlibatan pelaku.
“Penyelidikan awal menyebutkan motif pembunuhan dipicu oleh sakit hati karena konflik warisan orang tua,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Jasaman Girsang dijerat dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman berat.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan keluarga secara damai dan melaporkan potensi tindak kejahatan kepada pihak berwajib demi menjaga keamanan wilayah Simalungun. (*)