Medan, Sinata.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Poldasu) gelar prarekonstruksi kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam Scorpio KTV & Bar, Jalan Adam Malik, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Prarekonstruksi digelar Senin 28 Juli 2025 oleh penyidik Ditresnarkoba Poldasu bersama Tim Inafis Poldasu. Serta berkolaborasi dengan Bea Cukai Kanwil Sumatera Utara dan Bea Cukai Kota Medan.
Kegiatan dipimpin Wakil Direktur Reserse Narkoba Poldasu, AKBP Diari Astetika SIK, didampingi Kasubdit 3 AKBP Henri Ritson Sibarani SE.
Pada prarekonstruksi diperagakan 32 adegan. Meningkat dari sebelumnya, yang hanya 20 adegan. Terungkap pada prarekonstruksi modus operandi dugaan peredaran ekstasi di tempat hiburan malam tersebut.
AKBP Diari menjelaskan, prarekonstruksi bertujuan mendalami jaringan peredaran narkotika. Khususnya ekstasi, yang terjadi di lokasi tersebut.
“Kita menggelar prarekonstruksi sebanyak 32 adegan. Dari sini kami bisa mengungkap modus operandi yang dipakai para pelaku dalam menyebarkan narkotika jenis ekstasi,” ujar Diari.
Kronologi Penangkapan
Dilaporkan, penggrebekan disertai penangkapan dilakukan pada Sabtu, 12 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di Room 107 Scorpio KTV & Bar. Dari sana diamankan dua pria oleh Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Pria yang diamankan tersebut adalah Reza Auliya (33), warga Medan Sunggal. Ia ditangkap saat diduga melakukan transaksi narkotika.
Dari Reza Auliya ditemukan 8,5 butir pil ekstasi dalam plastik klip bening dengan beragam logo dan bentuk, seperti RR, Dior, F, Rolex, bentuk Mickey Mouse, serta warna pink, dan sebuah ponsel Samsung.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 19.05 WIB, petugas menangkap pria lainnya, Ajie Bagus Surya (21), warga Dusun II, Jalan Pendidikan, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, di area selasar KTV. Barang bukti yang disita berupa satu unit ponsel iPhone.
Dalam pemeriksaan, Reza mengaku memperoleh ekstasi dari Ajie dengan harga Rp 225.000 per butir, dan berniat menjual kembali dengan harga Rp 300.000 per butir.
Sedangkan Ajie mengaku mendapatkan ekstasi dari seseorang bernama Dimas (masih dalam penyelidikan), yang menjual dengan harga Rp 200.000 per butir.
Proses Hukum
Kedua pria yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Adapun motif tersangka, disebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi melalui peredaran narkotika di tempat hiburan malam.
Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku dan tempat hiburan malam yang dijadikan lokasi peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku peredaran narkoba maupun tempat hiburan malam yang menjadi sarang transaksi narkotika. Tempat-tempat tersebut akan kami proses hukum, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha,” tandas Kombes Jean Calvijn.
Ia menambahkan, pengungkapan ini bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba khususnya di lokasi rawan seperti tempat hiburan malam.
Lokasi Scorpio KTV & Bar Masih “Dipolice Line”
Hingga saat ini, lokasi Scorpio KTV & Bar masih dipasangi “police line”, dan belum diperbolehkan beroperasi kembali. Garis polisi dipasang sejak pengungkapan kasus sebagai bagian dari pengamanan lokasi dan kelancaran proses penyidikan.
Penyidik juga tidak menutup kemungkinan akan mengembangkan penyidikan untuk mencari pelaku lainnya dalam jaringan peredaran narkotika. (*)