Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Dituding Tuntut Ringan Terdakwa Narkoba, Jaksa Simalungun Angkat Bicara

Editor: Redaksi Sinata 2
12 September 2025 | 04:34 WIB
Rubrik: Simalungun
dituding tuntut ringan terdakwa narkoba, jaksa simalungun angkat bicara

Simalungun, Sinata.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati Panjaitan menjelaskan alasan menuntut 7 tahun penjara terdakwa kasus narkoba Surya Valentino Pandiangan yang ditangkap polisi dengan jumlah barang bukti melimpah. Adanya tuntutan sehingga ramai jadi objek pemberitaan karena ancaman dinilai terlalu ringan.

Terdakwa Surya diketahui dijerat JPU dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Adapun barang bukti perkaranya mulai dari puluhan gram sabu, puluhan butit pil ekstasi, yang ditemukan di kamar kos terdakwa.

Selain itu timbangan digital hingga buku berisi catatan diduga untuk penjualan narkoba, turut menjadi barang bukti kasus.

Jaksa Melati menyatakan tuntutan didasari fakta yang terungkap dalam persidangan di PN Simalungun. Salah satunya mengenai pengakuan Surya maupun Dermawanto Prisna (dituntut 6 tahun) menyebut tidak ada transaksi narkoba, sebelum diringkus kepolisian. Dermawanto lebih dulu diciduk lalu kemudian Surya.

“Gini yah, kami Jaksa kan harus melihat juga fakta persidangan yang mana tidak ada ditemukan transaksi terkait jual beli narkotika, yang ada (buku yang isinya) daftar pesanan lengkap nama orang. Meski dalam dakwaannya adanya perkataan dimana uang yang dikirimkan kepada Surya sebanyak Rp 600.000 (dari Dermawanto), namun baik dari keterangan Dermawanto dan Surya menyebut tidak ada transaksi,” ujar dia.

Baca juga

Tuntutan 7 Tahun untuk Surya Valentino Tuai Sorotan, Ini Penjelasan Kasi Pidum

Barang Bukti Melimpah, Hakim PN Simalungun Vonis Surya Pandiangan Cuma 6,5 Tahun

Dia juga menanggapi soal barang bukti sabu beratnya mencapai 40 gram dan 21 pil ekstasi yang ditemukan polisi di kosan terdakwa Surya bahwa barang bukti bukan milik Surya melainkan titipan orang yang mengendalikan terdakwa.

“Di persidangan terdakwa mengatakan itu hanya titipan dari Tanjungbalai yang sudah dikendalikan. Hingga tidak ada hal yang memberatkan meski dengan barang bukti sebanyak 39,20 gram sabu- sabu dan ekstasi sebanyak 21 butir,” ujarnya.

Tuntutan JPU dibacakan dalam sidang yang dihadiri Majelis Hakim Erica Sari Emsah Ginting, Anggreni Elisabeth Roria Sormin dan Ida Maryam Hasibuan, pada 20 Agustus 2025. Sidang lanjutan beragendakan pembacaan putusan kemudian dilaksanakan pada 10 September 2025.

Hakim Ketua Erica menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan atau 6,5 tahun terhadap terdakwa. Putusan ini lebih ringan dari ancaman JPU menuntut terdakwa 7 tahun

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus bermula pada Kamis, 13 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Surya Valentino Pandiangan membawa satu paket narkotika jenis sabu dari kosnya di Jalan Danau Tondano, Kota Pematangsiantar, menuju rumah kontrakannya di Gang Mayor Mulia Sitepu, Nagori Siantar Estate, Kabupaten Simalungun. Paket sabu itu disembunyikan di bawah pot bunga depan rumah.

Sekitar pukul 15.30 WIB, Surya dihubungi Dermawanto Krisna (berkas terpisah) yang memesan sabu seberat satu gram. Surya pun mengambil barang dari kosnya, lalu menyerahkannya di Simpang Siantar Estate.

Setelah transaksi, ia kembali ke rumah dan mengambil sabu yang sebelumnya disembunyikan untuk dipakai sendiri. Karena tidak memiliki kaca pirex, ia meninggalkan sabu serta bong di atas mesin cuci untuk keluar membeli perlengkapan.

Namun, saat membuka pintu rumah sekitar pukul 17.00 WIB, Surya mendapati polisi sudah menunggu di depan rumah. Ia langsung diamankan bersama sabu dan bong yang berada di dapur. Penangkapan Surya setelah polisi lebih dulu menangkap Dermawanto Krisna.

Dalam pemeriksaan, Surya mengaku bahwa sabu tersebut berasal dari kosnya di Jalan Danau Tondano, Pematangsiantar. Polisi kemudian membawanya ke lokasi kos dan menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya: 8 bungkus plastik klip besar berisi sabu (berat bersih 35,20 gram), 4 bungkus plastik klip sedang berisi sabu (4,82 gram), 21 butir ekstasi (7,09 gram), 23 bal plastik klip kosong, 1 timbangan digital, 4 sekop pipet, dan 38 lembar amplop.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang lain di lokasi, yakni, Geri Kahalaya dengan barang bukti ganja 3,80 gram milik Surya dan ponsel dan Wahyuda Azli Matondang dengan barang bukti buku catatan daftar pembeli sabu.

Surya mengaku narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Erwin, yang sudah empat kali memasok sabu dan ekstasi kepadanya sejak Januari hingga awal Maret 2025. (SN13)

Berita Terkait

terdakwa surya valentino pandiangan usai menjalani sidang. (foto: sinata/bismar)
Simalungun

Barang Bukti Melimpah, Hakim PN Simalungun Vonis Surya Pandiangan Cuma 6,5 Tahun

Editor: Redaksi Sinata 2
11 September 2025 | 22:39 WIB

Simalungun, Sinata.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Surya Valentino Pandiangan...

Baca SelengkapnyaDetails
truk pengangkut pedagang terperosok ke parit di tapian dolok, 1 tewas
Simalungun

Truk Pengangkut Pedagang Terperosok ke Parit di Tapian Dolok, 1 Tewas

Editor: RP
11 September 2025 | 18:32 WIB

Simalungun, Sinata.id - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Medan, tepatnya di Kilometer 17-20  Simpang Palang, Nagori Pematang Dolok Kahean,...

Baca SelengkapnyaDetails
korban selamat kecelakaan tragis, sarah mahdalen sirait. (foto: sinata/bismar)
News

Suami dan 2 Anaknya Tewas Tabrakan, Sarah Tolak Damai dengan Sopir Kepala Samsat Dolok Sanggul

Editor: Redaksi Sinata 2
11 September 2025 | 17:14 WIB

Simalungun, Sinata.id- Kecelakaan tragis di Jalan umum Siantar- Parapat KM 59,5-60 yang terjadi pada 4 Juni 2025 disidangkan di PN...

Baca SelengkapnyaDetails
bupati simalungun serahkan kia
Simalungun

Peringatan Hari Anak Nasional ke-41, Bupati Ingatkan Pentingnya Menjaga Generasi Bangsa

Editor: RP
11 September 2025 | 09:14 WIB

Simalungun, Sinata.id - Dalam perayaan Hari Anak Nasional ke-41 di Kabupaten Simalungun, Bupati Simalungun berpesan pentingnya menjaga generasi bangsa dan...

Baca SelengkapnyaDetails
terbukti menipu, wanita paru baya divonis hakim 2 tahun penjara
Simalungun

Terbukti Menipu, Wanita Paru Baya Divonis Hakim 2 Tahun Penjara

Editor: RP
10 September 2025 | 21:19 WIB

Simalungun. Sinata.id - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Simalungun nyatakan terdakwa Sondang Nainggolan (56 tahun) terbukti bersalah melakukan penipuan,...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Simalungun

Dituding Tuntut Ringan Terdakwa Narkoba, Jaksa Simalungun Angkat Bicara

12 September 2025 | 04:34 WIB
Pematangsiantar

Habib Rizieq Akan Datang ke Siantar, GAMKI: Kami Tegas Menolak!

11 September 2025 | 23:42 WIB
Simalungun

Barang Bukti Melimpah, Hakim PN Simalungun Vonis Surya Pandiangan Cuma 6,5 Tahun

11 September 2025 | 22:39 WIB
Pematangsiantar

Bahas Pembatalan NJOP 1000 Persen, Henry Sinaga akan Berdialog dengan Pemko Siantar

11 September 2025 | 21:42 WIB
Pematangsiantar

Dinas Damkar dan Penyelamatan Siantar Minta Penambahan Armada di 8 Kecamatan

11 September 2025 | 21:35 WIB
Pematangsiantar

Warga Siantar Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Sebanyak 48.830 Orang

11 September 2025 | 20:14 WIB
Pematangsiantar

Dari Siantar untuk Indonesia: Vihara Sakyamula Diresmikan sebagai Wujud Kerukunan Umat

11 September 2025 | 19:43 WIB
Simalungun

Truk Pengangkut Pedagang Terperosok ke Parit di Tapian Dolok, 1 Tewas

11 September 2025 | 18:32 WIB
Regional

Lokakarya DP3AKB Aceh Timur Soroti Stunting Rendah dan Kesehatan Remaja

11 September 2025 | 17:26 WIB
Regional

28 Ton Beras Disebar Buat Warga Medan dan Deli Serdang

11 September 2025 | 17:24 WIB
News

Suami dan 2 Anaknya Tewas Tabrakan, Sarah Tolak Damai dengan Sopir Kepala Samsat Dolok Sanggul

11 September 2025 | 17:14 WIB
Regional

DP3AKB Aceh Timur Gelar Mini Lokakarya untuk Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga di Mazat

11 September 2025 | 16:13 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id