Pematangsiantar, Sinata.id – Rencana pengukuran ulang luas tanah dan bangunan Toko Sinar Harapan Jaya milik Suliani di Jalan Gereja, Kota Pematangsiantar, tertunda. Rencana ini menyusul tuduhan pengusaha yang diduga mendirikan bangunan di lahan pemerintah.
Adapun lahan berupa fasilitas umum atau gang milik pemerintah berada di bagian belakang, kini tertutup beton menyatu dengan dengan bangunan toko.
Menurut staf Bagian Administrasi Pembangunan Pemko Pematangsiantar, Herny Suriati dan Lurah Martimbang Roy Sijabat menyatakan, pengukuran batas-batas bangunan oleh pihak BPN tertunda karena pengusaha berkegiatan sembayang Cap Go Meh.
“Mereka mau ibadah tidak bisa kita paksakan, jadwal ulang kembali di minggu depan,” ujar Herny, Kamis (2/10/2025).
Dia menambahkan pengukuran diagendakan ulang pada Selasa, 7 Oktober 2025, mendatang.
Mengukur ulang batas-batas bangunan Toko Sinar Harapan Jaya milik Suliani merupakan tindak lanjut dalam rapat yang digelar, Selasa (30/9/2025) di Kantor Lurah Martimbang.
Rapat itu membahas bangunan toko tiga lantai yang menyerobot fasilitas umum untuk akses publik berupa gang, yang terdaftar aset pemerintah kota.
Aset Pemerintah Kota
Kepala Bidang Aset Pemko, Alwi Lumban Gaol, mengungkapkan pihaknya telah berulang kali meminta pemilik toko agar mengembalikan kondisi gang seperti semula.
Bahkan, rapat bersama sudah dilakukan dua kali beberapa waktu lalu dengan menghadirkan pengusaha dan pihak Batavia Hotel—yang juga keberatan karena terdampak penutupan gang—namun permintaan tersebut tidak diindahkan.
Alwi menambahkan, meski lahan tersebut belum bersertifikat, gang itu tetap tercatat dalam daftar aset Pemko Pematangsiantar.
Ia menegaskan apabila pemilik toko tetap bersikeras, pemerintah akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan fasilitas umum itu kembali difungsikan. (SN14/A58)
Baca juga:
Gang yang Ditutup Pengusaha Toko di Jalan Gereja Aset Pemko Pematangsiantar
Toko Sinar Harapan Jaya Jalan Gereja Diharuskan Kembalikan Fungsi Fasum