Pematangsiantar, Sinata.id – Pengukuran ulang yang dilakukan oleh ATR/BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Pematangsiantar membuktikan bahwa Toko Sinar Harapan Jaya (dulu Indo Maju Jaya) di Jalan Gereja, melakukan pelanggaran dengan mendirikan toko di atas fasilitas umum (fasum).
Hal ini terungkap dalam pemeriksaan di lapangan yang dipimpin oleh pihak ATR/BPN Pematangsiantar. Albert Tobing, pejabat ATR/BPN yang hadir dalam pemeriksaan tersebut, menjelaskan bahwa pengukuran ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian bangunan dengan sertifikat yang dimiliki.
“Kami melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan apakah sesuai dengan yang mereka bangun atau ada yang di luar penguasaan yang sebenarnya. Ini untuk mengecek dugaan adanya penguasaan di luar sertifikat,” ujar dia, Selasa (7/10/2025).
Bagian Administrasi Pembangunan, Herny Suriati, menyatakan bahwa temuan di lapangan akan segera dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti. Kalau tidak bisa disewakan, memang harus dibongkar.
“Kami akan bawa ke pimpinan akan kami laporkan terkait kunjungan kami ke lapangan, sesuai hasil dari pengukuran dari BPN. Sampai hari ini kami akan laporkan ke pimpinan,” ucap Herny.
Baca juga:
Toko Sinar Harapan Jaya Jalan Gereja Diharuskan Kembalikan Fungsi Fasum
Gang yang Ditutup Pengusaha Toko di Jalan Gereja Aset Pemko Pematangsiantar
Plt Kadis Satpol PP, Mangaraja Tua Nababan, menyatakan agar fasilitas umum dikembalikan ke kondisi seperti semula.
“Seperti peraturan perundang-undangan, kembalikan ke seperti semula fasilitas umum. Sesuai perintah pimpinan, aset ini boleh atau tidak nanti sesuai hasil rapat dengan pimpinan,” ujarnya.
Sementara, Staf Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) atau Dinas Perijinan, Arnold Hutabarat, menyatakan kesiapannya untuk mengikuti keputusan akhir. “Ikut saja arahan, apa hasil keputusan rapat nantinya,” tuturnya.
Kuasa Hukum Toko SHJ, Willy Sidauruk, menyampaikan komitmennya untuk bekerjasama. “Seperti yang saya bicarakan kemarin, negara bisa untuk menyewakan kepada kami. Terkait regulasi bisa kami bantu apa yang perlu nanti,” kata Willy. (SN14).