Jakarta, Sinata.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memblokir rekening milik 84 wajib pajak (WP) secara serentak sebagai langkah penagihan atas tunggakan pajak yang mencapai Rp330.664.197.474.
Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten bersama 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada periode 18 hingga 22 Mei 2026.
Informasi itu disampaikan melalui unggahan resmi akun Instagram @pajakdjpbanten yang menyebut pemblokiran dilakukan terhadap rekening wajib pajak di 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional.
“Sebanyak 84 wajib pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional,” tulis akun tersebut, Kamis (28/5/2026).
DJP menyebut total tunggakan pajak dari para wajib pajak tersebut mencapai sekitar Rp330,6 miliar.
Pemblokiran rekening dilakukan sebagai bagian dari langkah penegakan hukum perpajakan guna mengamankan penerimaan negara sekaligus menyelesaikan kewajiban pajak para penunggak.
“Ini merupakan langkah nyata dalam memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan secara konsisten dan berkeadilan,” lanjut pernyataan tersebut.
Tindakan pemblokiran rekening itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Dalam mekanisme penagihan aktif, pemblokiran rekening menjadi salah satu tahapan sebelum dilakukan penyitaan saldo rekening guna melunasi utang pajak wajib pajak.
DJP juga mengimbau seluruh wajib pajak agar segera melunasi kewajiban perpajakan untuk menghindari tindakan penagihan lanjutan yang lebih berat, seperti penyitaan aset, pemblokiran rekening, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.
“Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan,” demikian pernyataan DJP. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.