Medan, Sinata.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah Sumatera Utara I dan II resmi memperkenalkan Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang berlangsung di Aula Istana Maimun, Medan.
Kegiatan tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan wajib pajak, asosiasi profesi, kalangan akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga unsur pemerintahan dan media. Forum digelar dalam suasana interaktif dengan diskusi terbuka, guna memperkuat kualitas layanan perpajakan kepada masyarakat.
Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, menyampaikan bahwa Piagam Wajib Pajak berisi delapan hak dan delapan kewajiban yang menjadi pedoman bersama antara otoritas pajak dan wajib pajak. “Selama ini ketentuan tersebut hanya tertuang dalam aturan, kini kami hadirkan dalam bentuk piagam agar lebih mudah dipahami publik,” jelasnya, Senin (25/8/2025).
Selain memperkenalkan piagam tersebut, DJP juga menegaskan komitmennya membangun zona integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM). Arridel menekankan, keberhasilan penerimaan negara tidak hanya bergantung pada tingkat kepatuhan wajib pajak, tetapi juga ditentukan oleh integritas dan kualitas pelayanan aparatur pajak.
Melalui forum ini, DJP menargetkan tiga sasaran utama, yakni optimalisasi penerimaan pajak, peningkatan kepatuhan, serta penyediaan layanan publik yang transparan dan efisien. (SN7)