MENU
DJP Peringatkan Penipuan Catut Nama Pajak, Ini Modus dan Imbauannya
WA FB
Pematangsiantar

DJP Peringatkan Penipuan Catut Nama Pajak, Ini Modus dan Imbauannya

J Editor : Jansen Siahaan | 18 Feb 2026 | 15:43 WIB
DJP Peringatkan Penipuan Catut Nama Pajak, Ini Modus dan Imbauannya
Kantor Direktorat Jenderal Pajak. (istimewa)

Pematangsiantar, Sinata.id — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan pengumuman resmi terkait maraknya penipuan yang mengatasnamakan instansi tersebut.

Pengumuman bernomor PENG-18/PJ.09/2026 itu diterbitkan pada 15 Februari 2026. DJP mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pihak-pihak yang mencatut nama pejabat maupun pegawai DJP untuk melakukan penipuan.

Latar Belakang Modus Penipuan

DJP menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan sejumlah isu perpajakan sebagai kedok, antara lain:

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Permintaan konfirmasi data perpajakan.

Implementasi aplikasi Coretax DJP.

Informasi mengenai mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP.

Bentuk Modus yang Digunakan

Beberapa modus yang kerap digunakan pelaku, di antaranya:

Menghubungi masyarakat melalui pesan singkat (WhatsApp) dan meminta korban mengunduh berkas berformat aplikasi (.apk).

Mengirimkan tautan palsu untuk mengunduh aplikasi M-Pajak.

Meminta pelunasan tagihan pajak melalui pesan instan.

Menawarkan pengurusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi).

Meminta pembayaran meterai elektronik melalui tautan tidak resmi.

Menelepon korban dan meminta transfer sejumlah uang dengan mengaku sebagai pejabat atau pegawai DJP.

Imbauan dan Saluran Verifikasi Resmi

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II, Argo Adhi Nugroho, menegaskan bahwa DJP tidak pernah meminta data pribadi maupun melakukan transaksi keuangan melalui tautan tidak resmi.

“Kami menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya serta tidak mengklik tautan mencurigakan,” sebutnya, Rabu (18/2/2026).

Apabila menerima permintaan yang mengatasnamakan DJP, masyarakat diminta segera melakukan konfirmasi melalui saluran resmi, seperti Kring Pajak 1500200, email: pengaduan@pajak.go.id, akun X (Twitter) @kring_pajak, situs pengaduan resmi DJP, dan layanan live chat pada laman resmi www.pajak.go.id. (SN14)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.