Pematangsiantar, Sinata.id — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar menerbitkan surat rekomendasi pencabutan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) milik CV Agam Group yang berlokasi di Jalan Jasa Baik, Kecamatan Siantar Utara.
Surat rekomendasi tersebut ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) dan diterbitkan pada Senin (26/1/2026).
Kepala DLH Pematangsiantar, Arri Sembiring, menjelaskan bahwa rekomendasi pencabutan KBLI diberikan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran, terutama terkait ketidaklengkapan dokumen lingkungan serta tidak dijalankannya komitmen pengelolaan lingkungan oleh pihak perusahaan.
“Dokumen lingkungan perusahaan belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Komitmen pengelolaan lingkungan yang menjadi kewajiban perusahaan juga tidak dijalankan,” ujar Arri, Kamis (29/1/2026).
Sejumlah Pelanggaran Ditemukan
Berdasarkan hasil pemeriksaan DLH, pelaku usaha terbukti melakukan pelanggaran perizinan berusaha yang berkaitan dengan Persetujuan Lingkungan. Pelanggaran tersebut antara lain:
Ditemukannya Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3)
Tidak tersedianya sarana pengelolaan air lindi
Tidak adanya sistem pengumpulan sampah terpilah
Ketiadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengelolaan kegiatan usaha
Adapun KBLI yang digunakan CV Agam Group adalah 38110, yakni usaha pengumpulan limbah dan sampah tidak berbahaya, yang diketahui atas nama Horas Manurung.
DLH berharap rekomendasi pencabutan KBLI ini dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait guna memastikan kegiatan usaha di Pematangsiantar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, serta tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan. (SN14)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.