MENU
DLH Rekomendasikan KBLI Agam Group Dicabut, DPM PTSP Siantar Tunggu Ke...
WA FB
Pematangsiantar

DLH Rekomendasikan KBLI Agam Group Dicabut, DPM PTSP Siantar Tunggu Keputusan BKPM

J Editor : Jansen Siahaan | 30 Jan 2026 | 12:34 WIB
DLH Rekomendasikan KBLI Agam Group Dicabut, DPM PTSP Siantar Tunggu Keputusan BKPM
Kepala DPM PTSP Kota Pematangsiantar, Hammam Sholeh. (istimewa)

Pematangsiantar, Sinata.id – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pematangsiantar, Hammam Sholeh, menanggapi surat rekomendasi yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait pencabutan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) milik CV Agam Group.

Hammam menyampaikan, setelah menerima surat tersebut, pihaknya segera menindaklanjuti dengan mengirimkan surat permohonan klarifikasi dan tindak lanjut kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta.

“Setelah surat dari DLH kami terima, langsung kami sampaikan ke BKPM. Saat ini kami masih menunggu jawaban. Waktunya bisa cepat, tetapi bisa juga memerlukan waktu lebih lama,” ujar Hammam, Jumat (30/1/2026).

Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, mengingat kewenangan terkait KBLI berada pada pemerintah pusat melalui BKPM.

Lebih lanjut, Hammam menegaskan bahwa aturan mengenai KBLI mengatur dengan jelas lokasi operasional usaha. Menurutnya, apabila dokumen KBLI suatu perusahaan telah diterbitkan dan dinyatakan lengkap, maka tidak dimungkinkan adanya kegiatan usaha sejenis yang berjalan pada lokasi yang sama.

“Untuk jenis usaha yang sama, tidak diperbolehkan beroperasi di lokasi yang sama. Namun, jika berada di lokasi yang berbeda, hal tersebut masih dimungkinkan,” jelasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya DLH Kota Pematangsiantar telah mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan KBLI CV Agam Group yang beralamat di Jalan Jasa Baik, Kecamatan Siantar Utara. Surat rekomendasi tersebut ditujukan kepada DPM PTSP Pematangsiantar dan diterbitkan pada Senin (26/1/2026). (SN14)

 

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.