Pematangsiantar, Sinata.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar, Dedi Tunasto, memberikan klarifikasi terkait isu yang menyeret namanya dalam dugaan pembiaran terhadap potensi pelanggaran lingkungan oleh usaha Blue Diamond Pattiserie & Gelato Bar di Jalan Gereja, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan.
Isu tersebut sebelumnya mencuat di media sosial dan sejumlah pemberitaan, menyebutkan bahwa usaha kuliner itu diduga menjadi penyebab banjir bandang serta mendapat perlindungan dari pejabat DLH. Menanggapi hal tersebut, Dedi menegaskan bahwa penataan ruang bukan merupakan kewenangan DLH.
“Urusan tata ruang berada di bawah instansi lain yang memang menangani bidang tersebut, bukan DLH,” ujar Dedi.
Dedi menyayangkan munculnya tuduhan yang menurutnya tidak berdasar dan mencemarkan nama baik. Ia berharap masyarakat tetap kritis namun tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Saya berharap tidak ada pihak yang dengan sengaja menyebarkan fitnah demi kepentingan tertentu. Saya tetap terbuka terhadap kritik, namun harus berdasarkan data dan aturan,” tambahnya.
DLH juga menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan pencemaran lingkungan. Dijadwalkan pada Senin tanggal 5 April 2025, DLH akan mengeluarkan surat teguran kepada pengelola Blue Diamond bila ditemukan pelanggaran, khususnya terkait pembuangan limbah.
“Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan ambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dedi.
Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas DLH dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kota Pematangsiantar.(*)