Pematangsiantar, Sinata.id – Dokumen kajian penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan salinan dokumen IMB (kini persetujuan bangunan gedung/PBG) Rumah Sakit (RS) Vita Insani tahun 2011, belum diketahui keberadaannya.
Belum lama ini, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang dan Bangunan (TRB) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pematangsiantar, Musa Silalahi meyakini kalau kajian teknis IMB dan IMB RS Vita Insani tahun 2011, ada diterbitkan Pemko Pematangsiantar.
Musa menyebut, dokumen kajian teknis ada pada Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) yang saat ini berubah nomenklatur menjadi Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Kota Pematangsiantar.
Kata Musa, seiring tugas dan fungsi tata ruang beralih ke Dinas PUTR sejak beberapa tahun lalu, dokumen terkait pembangunan RS Vita Insani tahun 2011, belum ada diserahkan Dinas PKP ke Dinas PUTR.
Beranjak dari pernyataan Musa Silalahi seperti itu, Sinata.id menemui Kepala Dinas PKP Risfani Sidauruk, Senin 15 September 2025.
Kepada Sinata.id, Risfani mengaku belum mengetahui keberadaan dokumen kajian teknis untuk menerbitkan IMB dan salinan IMB RS Vita Insani tahun 2011.
Kata Risfani, ia harus memeriksa arsip dokumen yang ada di kantornya terlebih dahulu. Ia mengaku masih baru sebagai Kepala Dinas PKP Kota Pematangsiantar. “Oh (tahun) 2011, nanti saya cek lah,” ucap Risfani.
Sebagaimana diberitakan Sinata.id sebelumnya, pakar tata ruang dan Anggota DPRD Kota Pematangsiantar menilai, bangunan gedung tidak boleh berdiri di atas drainase.
Seperti kemarin, Minggu 14 September 2025, Peneliti Pengembangan dan Pembangunan Pedesaan dan Perkotaan, sekaligus pakar tata ruang, Robert Tua Siregar PhD menegaskan, bahwa ada larangan mendirikan bangunan di atas drainase. Sehingga secara umum tidak diperkenankan. (*/SN15)