Pematangsiantar, Sinata.id – CP, mahasiswi Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar (UHKBPNP), juga sering disebut Universitas Nomensen Siantar, keluhkan peristiwa yang diduga dialaminya di media sosial (medsos).
Di medsos Instagram (IG), CP menyebut dirinya korban pelecehan verbal dari dosen-nya. Dampak dari peristiwa itu, CP merasa tidak nyaman, serta terganggu saat beraktivitas di kampus.
Terkait keluhan itu, Wakil Rektor II UHKBPNP Hendra Simanjuntak mengatakan, bahwa pihak kampus telah membentuk tim investigasi atau tim pencari fakta, guna melakukan penyelidikan. Penelusuran pun sedang berproses
Tim Investigasi itu terdiri dari Hendra Simanjuntak (Wakil Rektor II), Harry Simanjuntak (Kabiro SDM UHKBPNP) dan Welly Togatorop seorang ahli hukum.
“Tim pencari fakta sedang dalam proses membuat laporan akhir. Setelah beberapa yang kita panggil, semua sudah memenuhi panggilan,” ucap Hendra Simanjuntak melalui pesan Whatsapp (WA), Rabu 2 Oktober 2025.
Katanya, dalam penelusuran, sudah 6 orang yang diperiksa Tim Investigasi yang dibentuk UHKBPNP. Diantaranya terdiri dari 4 dosen dan 2 mahasiswa.
“Kalau tindakan ke dosen, yang pasti ada pelanggaran dengan sanksi yg akan ditetapkan. Mengenai sanksi tunggu keluar surat dari rektor ya,” sebut Hendra.
Informasi yang dihimpun, dosen yang diduga melakukan perbuatan pelecehan verbal terhadap CP adalah SS.
Melalui postingannya di IG, CP menyebut, urusan akademiknya dipersulit, serta dosen yang ia maksud menawarkan untuk menjalin hubungan spesial yang pada hubungan intim, pada 11 Januari 2025 yang lalu di kantin kampus.
Tawaran itu membuat CP merasa tidak nyaman secara psikis, serta tidak nyaman saat beraktivitas di kampus. (SN14).