Pematangsiantar, Sinata.id — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pematangsiantar, Hammam Sholeh, membenarkan bahwa izin Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 38110 tentang Pengumpulan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3) atas nama CV Agam Group telah dicabut.
“Benar, sudah dicabut,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (19/2/2026).
Ia menjelaskan, pencabutan izin tersebut telah dilakukan beberapa waktu lalu. Namun, terkait permintaan warga yang menginginkan bukti tertulis atau surat pernyataan resmi, pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
Sebelumnya, warga Jalan Jasa Baik, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, melayangkan surat kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pematangsiantar pada Jumat (13/2/2026).
Dalam surat tersebut, warga memohon penerbitan pernyataan tertulis terkait pencabutan KBLI 38110 tentang Pengumpulan Limbah Non-B3 atas nama CV Agam Group.
Perwakilan warga bermarga Damanik menyampaikan bahwa berdasarkan komunikasi sebelumnya dengan Kepala DPM PTSP, izin berusaha KBLI 38110 milik perusahaan tersebut telah resmi dicabut.
“Demi kepastian hukum dan transparansi informasi publik, serta untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas yang diduga melanggar ketentuan di lingkungan kami, kami memerlukan konfirmasi tertulis,” ujarnya.
Warga juga meminta agar DPM PTSP menerbitkan surat pernyataan resmi yang menyatakan izin tersebut telah dicabut atau tidak lagi berlaku, termasuk memberikan salinan dokumen pendukung terkait pencabutan izin dimaksud. (SN14)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.