MENU
DPM PTSP Siantar Tegaskan Surat Diskopukmdag Soal CV Agam Group Bukan...
WA FB
Pematangsiantar

DPM PTSP Siantar Tegaskan Surat Diskopukmdag Soal CV Agam Group Bukan Rekomendasi

J Editor : Jansen Siahaan | 06 Apr 2026 | 16:42 WIB
DPM PTSP Siantar Tegaskan Surat Diskopukmdag Soal CV Agam Group Bukan Rekomendasi
Kadis DPM PTSP Kota Pematangsiantar, Hammam Sholeh. (istimewa)

Pematangsiantar, Sinata.id – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pematangsiantar, Hammam Sholeh, memberikan klarifikasi terkait surat yang dikeluarkan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopukmdag) mengenai pencabutan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46696 milik CV Agam Group.

Hammam menegaskan bahwa surat tersebut bukan merupakan rekomendasi, melainkan hanya berupa berita acara.

“Itu bukan rekomendasi, melainkan berita acara,” ujar Hammam saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (6/4/2026).

Menurutnya, dokumen rekomendasi seharusnya dibuat dalam format tersendiri agar lebih jelas dan sesuai dengan prosedur administrasi. Saat ini, pihak DPM PTSP masih menunggu format resmi rekomendasi dari Diskopukmdag untuk dapat menindaklanjuti persoalan tersebut.

Sebelumnya, Diskopukmdag Kota Pematangsiantar disebut telah mengeluarkan rekomendasi pencabutan KBLI 46696 terhadap CV Agam Group. KBLI tersebut berkaitan dengan kegiatan perdagangan besar barang bekas dan sisa-sisa yang tidak terpakai.

Langkah tersebut diambil setelah hasil pengawasan menemukan sejumlah permasalahan, seperti belum terpenuhinya persyaratan perizinan serta adanya keberatan dari warga sekitar terhadap aktivitas usaha tersebut.

Salah seorang warga Jalan Jasa Baik, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, bermarga Damanik, menyatakan bahwa keberadaan usaha tersebut telah meresahkan masyarakat.

“Rekomendasi dari Dinas Koperasi itu harus ditindaklanjuti. Artinya, kegiatan usaha tersebut perlu ditertibkan,” ujarnya, Rabu (1/4/2026). (SN14)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.