Melalui sambungan telepon, Marlon menyebutkan bahwa koordinasi dengan Satpol PP Kota Pematangsiantar telah dilakukan.
“Sudah kami teruskan dan lakukan koordinasi kepada Satpol PP,” ujar Marlon.
Hingga saat ini, warga masih menunggu langkah lanjutan dari Pemerintah Kota Pematangsiantar terkait pelaksanaan penyegelan terhadap lokasi usaha CV Agam Group pasca pencabutan KBLI oleh DPMPTSP. (SN14)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.