Pematangsiantar, Sinata.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar sosialisasikan perizinan berusaha berbasis risiko bagi puluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (15/10/2025).
Kegiatan berlangsung di aula kantor Camat Siantar Martoba, Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas berusaha.
Kepala DPMPTSP Kota Pematangsiantar, Sofie Saragih, menjelaskan perizinan berusaha dikategorikan menjadi empat risiko. “Ada 4 risiko perizinan berusaha, yaitu risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi,” ujarnya.
kata Sofie, tujuan utama sosialisasi ini adalah mendorong para pelaku UMKM untuk segera mengurus legalitas usahanya dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Pelaku usaha ini waktunya terbatas, kita jemput bola, agar memiliki legalitas. Jika diperlukan legalitas itu untuk syarat pengajuan pinjaman seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR),” tuturnya.
Lanjutnya, proses perizinan berdasarkan tingkat risiko. Untuk risiko rendah dan menengah rendah, NIB dapat terbit secara otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS) khusus untuk usaha seperti UMKM.
Sementara, untuk usaha dengan risiko menengah tinggi dan tinggi, prosesnya memerlukan pemenuhan persyaratan yang lebih banyak, termasuk sertifikat standar dan izin khusus.
“Risiko menengah tinggi dan tinggi itu dikeluarkan atas nama Walikota dan harus melalui proses verifikasi oleh Dinas DPMPTSP terlebih dahulu, Sementara sistem OSS langsung diresmikan oleh kementerian,” ujarnya.
DPMPTSP juga akan melakukan sosialisasi di seluruh kecamatan di Pematangsiantar, Siantar martoba merupakan yang pertama. (SN14)