MENU
DPMPTSP Siantar Sosialisasikan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepa...
WA FB
Pematangsiantar

DPMPTSP Siantar Sosialisasikan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada Pelaku UMKM

G Editor : Gunawan Purba | 16 Oct 2025 | 16:56 WIB
DPMPTSP Siantar Sosialisasikan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada Pelaku UMKM
DPMPTSP sosialisasi usaha berbasis risiko

Pematangsiantar, Sinata.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar sosialisasikan perizinan berusaha berbasis risiko bagi puluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil  dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (15/10/2025).

Kegiatan berlangsung di aula kantor Camat Siantar Martoba, Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas berusaha.

Kepala DPMPTSP Kota Pematangsiantar, Sofie Saragih, menjelaskan perizinan berusaha dikategorikan menjadi empat risiko. "Ada 4 risiko perizinan berusaha, yaitu risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi," ujarnya.

kata Sofie, tujuan utama sosialisasi ini adalah mendorong para pelaku UMKM untuk segera mengurus legalitas usahanya dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Pelaku usaha ini waktunya terbatas, kita jemput bola, agar memiliki legalitas. Jika diperlukan legalitas itu untuk syarat pengajuan pinjaman seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR)," tuturnya.

Lanjutnya, proses perizinan berdasarkan tingkat risiko. Untuk risiko rendah dan menengah rendah, NIB dapat terbit secara otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS) khusus untuk usaha seperti UMKM.

Sementara, untuk usaha dengan risiko menengah tinggi dan tinggi, prosesnya memerlukan pemenuhan persyaratan yang lebih banyak, termasuk sertifikat standar dan izin khusus.

"Risiko menengah tinggi dan tinggi itu dikeluarkan atas nama Walikota dan harus melalui proses verifikasi oleh Dinas DPMPTSP terlebih dahulu, Sementara sistem OSS langsung diresmikan oleh kementerian," ujarnya.

DPMPTSP juga akan melakukan sosialisasi di seluruh kecamatan di Pematangsiantar, Siantar martoba merupakan yang pertama. (SN14)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.