MENU
DPR Desak Kasus Nenek Saudah Segera Dibawa ke Pengadilan
WA FB
Hukum & Peristiwa

DPR Desak Kasus Nenek Saudah Segera Dibawa ke Pengadilan

G Editor : Gunawan Purba | 02 Feb 2026 | 16:32 WIB
DPR Desak Kasus Nenek Saudah Segera Dibawa ke Pengadilan
Bias Layar

Jakarta, Sinata.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Bias Layar, menyoroti lambatnya penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap Nenek Saudah. Ia menekankan kasus ini harus segera didorong hingga ke tahap persidangan, mengingat korban dan peristiwa telah jelas serta terjadi cukup lama.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian HAM, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (2/2/2026), Bias Layar menyatakan,

“Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan, padahal korbannya sudah ada. Peristiwa ini sudah lama, seharusnya penanganannya lebih cepat.”

Legislator Fraksi Golkar ini menekankan, keberadaan Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan seharusnya menjadi penggerak utama percepatan kasus tersebut. “Apa lagi yang kita tunggu? Mari dorong agar kasus ini segera selesai,” ujarnya.

Bias Layar menilai paparan dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan menunjukkan adanya pelanggaran hukum yang jelas berdasarkan UUD 1945. Ia menegaskan aparat penegak hukum harus mendorong kasus ini hingga ke tahap P21 dan persidangan.

“Negara berwenang mengawal proses hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga persidangan agar berjalan transparan dan tidak terhenti,” kata dia.

Ia menekankan seluruh lembaga terkait, termasuk Kementerian HAM, LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan, memiliki tanggung jawab bersama untuk mengawal kasus Nenek Saudah hingga tuntas.

“Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak asasi warganya,” pungkas Bias Layar. (A18)

Sumber: Parlementaria

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.