Kodifikasi tersebut diharapkan menjadi satu payung hukum yang lebih kuat dalam memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan guru.
Ia menegaskan bahwa upaya memperjuangkan peningkatan insentif guru honorer tidak seharusnya berhenti pada angka Rp400.000 per bulan, agar kesejahteraan dan martabat pendidik sebagai pilar pembangunan sumber daya manusia dapat benar-benar terwujud. (A58)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.