Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

DPR RI Jelaskan Dasar Konstitusional UU Kepailitan dan Minerba di MK

Editor: Gunawan Purba
11 November 2025 | 20:50 WIB
Rubrik: Nasional
dpr ri sampaikan keterangan pada sidang pleno mahkamah konstitusi (mk) terkait uji materil dua undang-undang (uu) terhadap undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding saat menyampaikan keterangannya dalam Sidang Pleno MK

Jakarta, Sinata.id – DPR RI sampaikan keterangan pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materil dua undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Adapun UU yang diuji diantaranya, perkara Nomor 181/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta Perkara Nomor 182/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2025.

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menjelaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 292 UU Kepailitan telah disusun secara konstitusional dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam proses kepailitan, baik kreditor maupun debitur.

Menurut Sudding, keadaan insolvensi (tidak mampu membayar) sebagaimana diatur dalam pasal tersebut terjadi secara otomatis dalam kondisi tertentu, yakni ketika perdamaian ditolak, tidak disetujui, atau dibatalkan oleh pengadilan. Dengan demikian, ketentuan tersebut tidak menimbulkan kekosongan hukum sebagaimana didalilkan pemohon.

“Masalah yang diajukan pemohon lebih berkaitan dengan implementasi norma, bukan inkonstitusionalitasnya. Pasal 292 justru memberikan kepastian hukum bagi kurator dan kreditor dalam melaksanakan proses kepailitan,” ujar Sudding dalam Sidang Pleno MK yang disampaikan secara virtual di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Diketahui, Aturan mengenai batas dimulainya keadaan insolvensi dalam Penjelasan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) diuji ke Mahkamah Konstitusi.

Sidang perdana Perkara Nomor 181/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Sandi Ebenezer Situngkir ini digelar pada Jumat (10/10/2025).

Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan menyatakan, “Ketentuan dalam pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit Debitur langsung berada dalam keadaan insolvensi”. Dalam Pasal 57 ayat (1) UU Kepailitan, insolvensi sendiri memiliki definisi sebagai keadaan tidak mampu membayar.

Menurut Pemohon, pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai penentuan awal dimulainya keadaan insolvensi dalam proses kepailitan dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Pemohon menjelaskan, Pasal 178 UU Kepailitan secara tegas mengatur tiga keadaan yang menyebabkan debitor berada dalam kondisi insolvensi, yakni: tidak adanya rencana perdamaian, rencana perdamaian tidak diterima, atau penolakan pengesahan perdamaian melalui putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun, berbeda dengan Pasal 178 UU Kepailitan, Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan justru secara otomatis menyatakan bahwa debitur langsung berada dalam keadaan insolvensi tanpa melalui tahapan rencana perdamaian.

“Frasa ‘tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian’ dalam Pasal 292 berimplikasi bahwa debitor seketika berada dalam keadaan insolvensi. Namun, ketentuan mengenai kapan tepatnya keadaan itu dimulai tidak dijelaskan secara rigid, sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi kurator maupun kreditor,” ujar Simeon Fernandes Marolop selaku kuasa hukum di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.

Pemohon menilai ketidakpastian tersebut berdampak langsung pada profesi kurator dalam menentukan waktu pemberesan harta pailit.

Hal ini juga berpengaruh terhadap hak eksekusi kreditor separatis sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 159 ayat (1) UU 37/2004, yang mewajibkan pelaksanaan hak eksekusi paling lambat dua bulan setelah debitor berada dalam keadaan insolvensi.

Judicial Review UU Minerba

Sementara itu, dalam perkara pengujian UU Minerba, DPR RI menilai bahwa Pasal 119 huruf c yang mengatur pencabutan izin usaha pertambangan (IUP/IUPK) bagi perusahaan yang dinyatakan pailit merupakan bagian dari pengawasan administratif negara yang sah dan konstitusional.

“Pencabutan izin tambang bagi perusahaan pailit adalah bentuk pengawasan administratif berdasarkan asas contrarius actus, di mana pemerintah yang memberikan izin juga berwenang mencabutnya,” jelasnya.

Sudding menambahkan bahwa izin usaha pertambangan bukan merupakan harta kebendaan, melainkan bentuk izin publik yang diberikan oleh negara. Oleh karena itu, izin tersebut tidak dapat dimasukkan ke dalam boedel pailit dan tidak menjadi objek jual beli dalam proses kepailitan.

Dalam keterangannya, DPR RI juga menegaskan bahwa permohonan pemohon terkait UU Minerba tidak lagi relevan, mengingat ketentuan yang diuji telah diubah melalui UU No. 3 Tahun 2020 dan UU No. 2 Tahun 2025.

“DPR menilai dalil pemohon keliru karena menguji pasal yang sudah diperbarui. Norma baru justru memperkuat peran negara dalam menjaga keberlanjutan lingkungan, kepastian investasi, dan kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945,” imbuh Politisi Fraksi PAN ini.

Melalui keterangan tersebut, DPR RI menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses persidangan di Mahkamah Konstitusi serta terus memastikan setiap undang-undang yang disusun memiliki dasar konstitusional yang kuat dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. (*)

Sumber: Parlementaria

Berita Terkait

akademi militer (akmil) genap berusia 68 tahun pada 11 november 2025. lembaga pendidikan militer di magelang ini dikenal sebagai kawah candradimuka.
Nasional

Akmil, Sekolah Para Jenderal Kini Genap 68 Tahun, Begini Jejak Sejarahnya…

Editor: Ariami Tambunan
11 November 2025 | 20:26 WIB

Sinata.id - Akademi Militer (Akmil) menandai usia ke-68 pada Selasa, 11 November 2025. Lembaga pendidikan yang berdiri kokoh di bawah...

Baca SelengkapnyaDetails
rektor uin sultan maulana hasanuddin banten, mendesak pemerintah menambah kuota kip bagi mahasiswa ptkin.
Nasional

Pemerintah Didesak Tambah Kuota KIP dan Percepat Pengangkatan Dosen BLU Jadi P3K

Editor: Ariami Tambunan
11 November 2025 | 20:08 WIB

Sinata.id - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Prof. Dr. Muhammad Ishom, menyerukan agar pemerintah memperluas kuota...

Baca SelengkapnyaDetails
kemenag ri membuka grand final omi 2025 di tangerang. ratusan santri terbaik adu inovasi sains dan teknologi.
Nasional

Ribuan Santri Adu Inovasi Sains dan Teknologi di Grand Final OMI 2025 Tangerang

Editor: Ariami Tambunan
11 November 2025 | 19:58 WIB

Sinata.id - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi menandai dimulainya Grand Final Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) 2025 lewat acara...

Baca SelengkapnyaDetails
bmkg memperingatkan potensi cuaca ekstrem di berbagai wilayah indonesia sepekan ke depan akibat pengaruh siklon tropis fung-wong.
Nasional

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Indonesia Dikepung Hujan Lebat dan Badai Lokal

Editor: Ariami Tambunan
11 November 2025 | 19:46 WIB

Sinata.id - Indonesia bersiap menghadapi pekan yang penuh dinamika atmosfer. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini atas...

Baca SelengkapnyaDetails
anggota komisi v dpr ri musa rajekshah berharap edukasi dan pelatihan tanggap bencana masuk kurikulum pendidikan nasional, sejak jenjang sekolah dasar hingga menengah.
Nasional

Musa Rajekshah Berharap Edukasi Tanggap Bencana Masuk Kurikulum Sekolah

Editor: Gunawan Purba
11 November 2025 | 19:42 WIB

Jakarta, Sinata.id - Anggota Komisi V DPR RI Musa Rajekshah berharap edukasi dan pelatihan tanggap bencana masuk kurikulum pendidikan nasional, sejak...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Nasional

DPR RI Jelaskan Dasar Konstitusional UU Kepailitan dan Minerba di MK

11 November 2025 | 20:50 WIB
Pematangsiantar

Pengawas UPT Disnaker Sumut Turun, Pekerja Renovasi Siantar Plaza Tetap Tidak Patuhi K3

11 November 2025 | 20:30 WIB
Nasional

Akmil, Sekolah Para Jenderal Kini Genap 68 Tahun, Begini Jejak Sejarahnya…

11 November 2025 | 20:26 WIB
Pematangsiantar

Kadis Kesehatan Siantar Buka Seminar Keterlambatan Biicara Terhadap Anak

11 November 2025 | 20:11 WIB
Nasional

Pemerintah Didesak Tambah Kuota KIP dan Percepat Pengangkatan Dosen BLU Jadi P3K

11 November 2025 | 20:08 WIB
Nasional

Ribuan Santri Adu Inovasi Sains dan Teknologi di Grand Final OMI 2025 Tangerang

11 November 2025 | 19:58 WIB
Nasional

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Indonesia Dikepung Hujan Lebat dan Badai Lokal

11 November 2025 | 19:46 WIB
Nasional

Musa Rajekshah Berharap Edukasi Tanggap Bencana Masuk Kurikulum Sekolah

11 November 2025 | 19:42 WIB
Nasional

Madrasah Harus Cetak Generasi Muslim Melek Teknologi, Bukan Hanya Fiqih dan Tauhid

11 November 2025 | 19:25 WIB
Entertainment

Sinopsis “Nia”, Film Kisah Nyata Gadis Penjual Gorengan yang Jadi Korban Kejahatan di Sumbar

11 November 2025 | 19:03 WIB
Bisnis

Warner Bros Discovery Dijual, Siapa Penguasa Tahta Hollywood?

11 November 2025 | 18:46 WIB
Sosok

Rikako Inoue Dulu Idol Imut, Yotsuha Kominato Kini Jadi Bintang Panas!

11 November 2025 | 18:25 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com