Jakarta, Sinata.id – DPR RI sampaikan keterangan pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materil dua undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Adapun UU yang diuji diantaranya, perkara Nomor 181/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta Perkara Nomor 182/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2025.
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menjelaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 292 UU Kepailitan telah disusun secara konstitusional dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam proses kepailitan, baik kreditor maupun debitur.
Menurut Sudding, keadaan insolvensi (tidak mampu membayar) sebagaimana diatur dalam pasal tersebut terjadi secara otomatis dalam kondisi tertentu, yakni ketika perdamaian ditolak, tidak disetujui, atau dibatalkan oleh pengadilan. Dengan demikian, ketentuan tersebut tidak menimbulkan kekosongan hukum sebagaimana didalilkan pemohon.
“Masalah yang diajukan pemohon lebih berkaitan dengan implementasi norma, bukan inkonstitusionalitasnya. Pasal 292 justru memberikan kepastian hukum bagi kurator dan kreditor dalam melaksanakan proses kepailitan,” ujar Sudding dalam Sidang Pleno MK yang disampaikan secara virtual di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Diketahui, Aturan mengenai batas dimulainya keadaan insolvensi dalam Penjelasan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) diuji ke Mahkamah Konstitusi.
Sidang perdana Perkara Nomor 181/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Sandi Ebenezer Situngkir ini digelar pada Jumat (10/10/2025).
Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan menyatakan, “Ketentuan dalam pasal ini berarti bahwa putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta pailit Debitur langsung berada dalam keadaan insolvensi”. Dalam Pasal 57 ayat (1) UU Kepailitan, insolvensi sendiri memiliki definisi sebagai keadaan tidak mampu membayar.
Menurut Pemohon, pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai penentuan awal dimulainya keadaan insolvensi dalam proses kepailitan dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pemohon menjelaskan, Pasal 178 UU Kepailitan secara tegas mengatur tiga keadaan yang menyebabkan debitor berada dalam kondisi insolvensi, yakni: tidak adanya rencana perdamaian, rencana perdamaian tidak diterima, atau penolakan pengesahan perdamaian melalui putusan berkekuatan hukum tetap.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.