MENU
DPR RI Sesuaikan Take Home Pay Jadi Rp65,59 Juta
WA FB
Nasional

DPR RI Sesuaikan Take Home Pay Jadi Rp65,59 Juta

R Editor : Redaksi Sinata | 06 Sep 2025 | 16:19 WIB
DPR RI Sesuaikan Take Home Pay Jadi Rp65,59 Juta
DPR RI memangkas tunjangan usai gelombang protes publik. Kini take home pay anggota dewan turun menjadi Rp65,59 juta per bulan.

Jakarta, Sinata.id – Menyusul maraknya tuntutan publik yang terangkum dalam gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya mengambil langkah pemangkasan sejumlah pos tunjangan. Kebijakan ini diumumkan setelah gelombang aksi demonstrasi di berbagai daerah yang menyoroti besarnya fasilitas serta hak keuangan para wakil rakyat.

Salah satu komponen yang dipangkas adalah tunjangan rumah, yang selama ini menjadi sorotan tajam masyarakat dan memicu aksi unjuk rasa berhari-hari di sejumlah kota besar. Dengan adanya penyesuaian tersebut, jumlah take home pay (THP) anggota DPR kini berada pada kisaran Rp65,59 juta per bulan.

Informasi tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis pimpinan DPR usai konferensi pers di Gedung Parlemen, Jakarta, dikutip Sabtu (6/9/2025). Dalam dokumen berjudul “Hak Keuangan Anggota DPR”, rincian penghasilan yang diterima anggota dewan dipaparkan secara terbuka.

Berikut susunan hak keuangan terbaru anggota DPR RI:

1. Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat

Gaji pokok: Rp4.200.000 Tunjangan suami/istri: Rp420.000 Tunjangan anak: Rp168.000 Tunjangan jabatan: Rp9.700.000 Tunjangan beras: Rp289.680 Total: Rp16.777.680

2. Tunjangan Konstitusional

Biaya komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp20.033.000 Tunjangan kehormatan: Rp7.187.000 Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp4.830.000 Honorarium fungsi legislasi: Rp8.461.000 Honorarium fungsi pengawasan: Rp8.461.000 Honorarium fungsi anggaran: Rp8.461.000 Total: Rp57.433.000

Dengan demikian, jumlah bruto yang diterima anggota DPR mencapai Rp74.210.680. Setelah dipotong pajak penghasilan (PPh) sebesar 15 persen dari total tunjangan konstitusional atau Rp8.614.950, maka besaran take home pay yang diterima setiap anggota DPR RI adalah Rp65.595.730. (A46)

Tag :
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.