Jakarta, Sinata.id – Menyusul maraknya tuntutan publik yang terangkum dalam gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya mengambil langkah pemangkasan sejumlah pos tunjangan. Kebijakan ini diumumkan setelah gelombang aksi demonstrasi di berbagai daerah yang menyoroti besarnya fasilitas serta hak keuangan para wakil rakyat.
Salah satu komponen yang dipangkas adalah tunjangan rumah, yang selama ini menjadi sorotan tajam masyarakat dan memicu aksi unjuk rasa berhari-hari di sejumlah kota besar. Dengan adanya penyesuaian tersebut, jumlah take home pay (THP) anggota DPR kini berada pada kisaran Rp65,59 juta per bulan.
Informasi tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis pimpinan DPR usai konferensi pers di Gedung Parlemen, Jakarta, dikutip Sabtu (6/9/2025). Dalam dokumen berjudul “Hak Keuangan Anggota DPR”, rincian penghasilan yang diterima anggota dewan dipaparkan secara terbuka.
Berikut susunan hak keuangan terbaru anggota DPR RI:
1. Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat
- Gaji pokok: Rp4.200.000
- Tunjangan suami/istri: Rp420.000
- Tunjangan anak: Rp168.000
- Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
- Tunjangan beras: Rp289.680
Total: Rp16.777.680
2. Tunjangan Konstitusional
- Biaya komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp20.033.000
- Tunjangan kehormatan: Rp7.187.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp4.830.000
- Honorarium fungsi legislasi: Rp8.461.000
- Honorarium fungsi pengawasan: Rp8.461.000
- Honorarium fungsi anggaran: Rp8.461.000
Total: Rp57.433.000
Dengan demikian, jumlah bruto yang diterima anggota DPR mencapai Rp74.210.680. Setelah dipotong pajak penghasilan (PPh) sebesar 15 persen dari total tunjangan konstitusional atau Rp8.614.950, maka besaran take home pay yang diterima setiap anggota DPR RI adalah Rp65.595.730. (A46)