Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

DPR RI Sesuaikan Take Home Pay Jadi Rp65,59 Juta

Editor: Zainal Efendi
6 September 2025 | 16:19 WIB
Rubrik: Nasional
dpr ri memangkas tunjangan usai gelombang protes publik. kini take home pay anggota dewan turun menjadi rp65,59 juta per bulan.

DPR RI memangkas tunjangan usai gelombang protes publik. Kini take home pay anggota dewan turun menjadi Rp65,59 juta per bulan.

 
ADVERTISEMENT

Jakarta, Sinata.id – Menyusul maraknya tuntutan publik yang terangkum dalam gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya mengambil langkah pemangkasan sejumlah pos tunjangan. Kebijakan ini diumumkan setelah gelombang aksi demonstrasi di berbagai daerah yang menyoroti besarnya fasilitas serta hak keuangan para wakil rakyat.

Salah satu komponen yang dipangkas adalah tunjangan rumah, yang selama ini menjadi sorotan tajam masyarakat dan memicu aksi unjuk rasa berhari-hari di sejumlah kota besar. Dengan adanya penyesuaian tersebut, jumlah take home pay (THP) anggota DPR kini berada pada kisaran Rp65,59 juta per bulan.

Informasi tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis pimpinan DPR usai konferensi pers di Gedung Parlemen, Jakarta, dikutip Sabtu (6/9/2025). Dalam dokumen berjudul “Hak Keuangan Anggota DPR”, rincian penghasilan yang diterima anggota dewan dipaparkan secara terbuka.

Berikut susunan hak keuangan terbaru anggota DPR RI:

1. Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat

  • Gaji pokok: Rp4.200.000
  • Tunjangan suami/istri: Rp420.000
  • Tunjangan anak: Rp168.000
  • Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
  • Tunjangan beras: Rp289.680
    Total: Rp16.777.680

2. Tunjangan Konstitusional

  • Biaya komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp20.033.000
  • Tunjangan kehormatan: Rp7.187.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp4.830.000
  • Honorarium fungsi legislasi: Rp8.461.000
  • Honorarium fungsi pengawasan: Rp8.461.000
  • Honorarium fungsi anggaran: Rp8.461.000
    Total: Rp57.433.000

Dengan demikian, jumlah bruto yang diterima anggota DPR mencapai Rp74.210.680. Setelah dipotong pajak penghasilan (PPh) sebesar 15 persen dari total tunjangan konstitusional atau Rp8.614.950, maka besaran take home pay yang diterima setiap anggota DPR RI adalah Rp65.595.730. (A46)

Tags: Gaji Pejabat

Berita Terkait

lima anggota dpr ri nonaktif tidak lagi menerima gaji maupun tunjangan setelah pimpinan dpr menyetujui surat mkd terkait penghentian fasilitas.
Nasional

5 Anggota DPR RI Nonaktif Tak Lagi Terima Gaji dan Tunjangan

Editor: Zainal Efendi
5 September 2025 | 16:44 WIB

Jakarta, Sinata.id – Lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Regional

HUT ke-25 Gorontalo Dirayakan dengan Layanan Publik Terpadu – Pasar Murah

5 Desember 2025 | 20:56 WIB
News

Polisi Musnahkan Puluhan Gram Sabu, Pelakunya Residivis Narkoba

5 Desember 2025 | 20:49 WIB
Dunia

Wanita Thailand Kritis Gara-gara 10 Bulan Konsumsi Pelangsing Ilegal

5 Desember 2025 | 20:40 WIB
Pematangsiantar

Sengketa Lahan di Gurilla, Hakim PN Siantar Gelar Sidang Lapangan

5 Desember 2025 | 20:22 WIB
Regional

Polda Sumut Kirim 5 Truk Bantuan Logistik ke Tapteng–Sibolga, Distribusi Dikebut Tengah Malam

5 Desember 2025 | 20:18 WIB
News

Polrestabes Medan Usut Dua Kasus Kekerasan Anak di Ruang Publik yang Viral

5 Desember 2025 | 20:12 WIB
AI

Cristiano Ronaldo Beli Saham Perplexity Senilai Fantastis, CR7 Resmi Masuk Bisnis AI

5 Desember 2025 | 20:04 WIB
Regional

Tambang Emas Martabe Hentikan Operasi, Bahlil: Banjir Tak Berasal dari PTAR

5 Desember 2025 | 19:51 WIB
Keuangan

Bank Sentral India Pangkas Suku Bunga di Tengah Rupee Terpuruk

5 Desember 2025 | 19:37 WIB
News

Korban Tewas Banjir-Longsor Sumatera Tembus 893 Jiwa, Ratusan Masih Hilang

5 Desember 2025 | 19:28 WIB
Pematangsiantar

Ombudsman RI Turun ke Siantar, Wali Kota Janji Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

5 Desember 2025 | 19:22 WIB
Bisnis

Shell Resmi Serap Base Fuel Pertamina, Kembali Berjualan Bensin pada Akhir November 2025

5 Desember 2025 | 19:17 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com