Jakarta, Sinata.id – Kesenjangan kesejahteraan (penghasilan) antara dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) kembali menjadi sorotan.
Anggota Komisi X DPR RI, La Tinro La Tunrung, menilai perbedaan penghasilan dan kepastian karier di antara keduanya masih terlalu lebar, terutama bagi dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dibandingkan dosen swasta.
Ia mengungkapkan, dosen PTS umumnya menggantungkan pendapatan dari yayasan, yang dalam banyak kasus nilainya berada di bawah upah minimum regional (UMR).
Sementara itu, dosen ASN di PTN memperoleh gaji pokok, tunjangan profesi, serta tunjangan kinerja (tukin) yang lebih terjamin dan stabil.
Data menunjukkan, lebih dari 42 persen dosen swasta menerima penghasilan tetap di bawah Rp3 juta per bulan.
Bahkan di sejumlah kampus, honor mengajar hanya berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per satuan kredit semester (SKS).
Kondisi ini dinilai kontras dengan dosen ASN yang mendapatkan tukin sesuai ketentuan Perpres Nomor 19 Tahun 2025.
“Masih banyak dosen di daerah yang hanya menerima gaji sekitar Rp2 hingga Rp3 juta. Ini berbeda jauh dengan dosen ASN yang memperoleh tunjangan kinerja berdasarkan regulasi yang berlaku,” ujar La Tinro dalam Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI bersama para rektor PTN dan PTS di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, PTS memiliki kontribusi besar terhadap perkembangan pendidikan tinggi nasional, bahkan tanpa sepenuhnya mengandalkan anggaran negara.
Ia mencontohkan sejumlah perguruan tinggi swasta seperti Universitas Pelita Harapan (UPH) dan Universitas Paramadina yang beroperasi tanpa dukungan dana APBN.
Di sisi lain, ia menegaskan perbedaan status kepegawaian turut memengaruhi perlindungan yang diterima dosen. Dosen negeri sebagai ASN mendapat jaminan dari negara, sedangkan dosen swasta bergantung pada kontrak dan kebijakan yayasan, kerap tanpa tunjangan tambahan.
La Tinro menilai ketimpangan ini berpotensi menciptakan ketidakadilan sistemik. Selain membuat dosen PTS rentan secara ekonomi, kondisi tersebut juga dapat berdampak pada kualitas pendidikan, lantaran dosen harus membagi fokus untuk mencari tambahan penghasilan di luar kampus. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.