Pada akhir keterangannya, DPR RI menyerahkan sepenuhnya penilaian dan keputusan perkara tersebut kepada Majelis Hakim Konstitusi.
Rudianto menambahkan, meskipun undang-undang tersebut belum berlaku secara efektif, pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk menyiapkan berbagai perangkat peraturan yang diperlukan guna mendukung pelaksanaannya di masa mendatang. (A18)
Sumber: Parlementaria
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.