Pematangsiantar, Sinata.id – DPRD Kota Pematangsiantar memastikan akan menggelar rapat pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan mark-up anggaran dalam pengadaan rumah eks rumah singgah Covid-19.
Langkah ini diambil menyusul banyaknya aduan masyarakat serta sorotan media terhadap proses pengadaan yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah. Rapat pembentukan Pansus dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat dan menjadi tahapan awal DPRD dalam menindaklanjuti persoalan yang belakangan menyita perhatian publik.
Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar, Daud Simanjuntak, menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk merespons setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik.
“Kami menerima banyak aduan dari masyarakat, ditambah pemberitaan di media terkait pengadaan rumah eks Covid-19. Berdasarkan hal itu, DPRD memandang perlu membentuk Pansus agar persoalan ini dapat dikaji secara menyeluruh dan objektif,” ujar Daud kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
Menurut Daud, pembentukan Pansus merupakan tahapan awal sebelum DPRD mengambil langkah-langkah lanjutan. Setelah resmi dibentuk, Pansus akan bekerja menelusuri seluruh proses pengadaan, termasuk melakukan pengecekan langsung di lapangan.
“Yang terpenting saat ini adalah membentuk Pansus terlebih dahulu. Selanjutnya, Pansus akan mengumpulkan data, melakukan verifikasi, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Soal ada atau tidaknya penyalahgunaan anggaran, itu baru bisa disimpulkan setelah proses pemeriksaan selesai,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD belum dapat memastikan instansi maupun pihak-pihak yang akan dipanggil dalam agenda lanjutan. Seluruh kewenangan tersebut akan berada di tangan Pansus setelah resmi terbentuk.
“Setelah Pansus terbentuk, barulah ditentukan dinas mana saja yang akan diundang serta siapa pihak-pihak yang perlu dimintai keterangan,” tambahnya.
Sementara itu, Forum Studi Analisa Kebijakan Publik (FS-AKP) dalam aduannya ke jaksa menduga penggelembungan harga pembelian lahan dan gedung senilai Rp4,4 miliar dari harga Rp14 miliar. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.