Gorontalo, Sinata.id – DPRD Kota Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya memperluas perlindungan sosial bagi pekerja.
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, bersama Wakil Ketua Lola Mayulu Junus, menerima audiensi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, di ruang kerja Ketua DPRD, Senin (22/9/2025).
Irwan mengungkapkan bahwa DPRD sudah sejak 2023 berinisiatif melindungi pekerja rentan. Saat itu, sekitar Rp2 miliar dialokasikan untuk mendaftarkan 10 ribu pekerja. Ia bahkan pernah menyerahkan langsung santunan kematian Rp42 juta kepada ahli waris salah satu peserta.
“Program ini nyata membantu masyarakat. Karena itu, kami akan terus mengawal agar semua pekerja, baik formal maupun informal, bisa terlindungi,” tegas Irwan.
Wakil Ketua DPRD, Lola Mayulu, menambahkan pihaknya akan mendorong seluruh anggota DPRD menjadi peserta sekaligus ikut menyosialisasikan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Sanco Simanullang, menilai Perda menjadi kebutuhan mendesak. Pasalnya, baru sekitar 50 persen pekerja di Kota Gorontalo yang terlindungi.
“Universal Coverage Jamsostek adalah amanah negara. Jika ada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya, itu pelanggaran hukum. Perda akan memberi kepastian hukum sekaligus memperluas perlindungan,” ujar Sanco.
Menurutnya, manfaat BPJS Ketenagakerjaan sangat besar, mulai dari santunan kematian Rp42 juta, beasiswa hingga Rp174 juta untuk dua anak, hingga layanan kesehatan tanpa batas plafon.
Sebelumnya, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea juga menyatakan dukungan serupa. Menurutnya, program ini terbukti meringankan beban ekonomi keluarga pekerja, khususnya nelayan, petani, pedagang, perangkat desa, dan non-ASN.
Dengan dukungan pemerintah kota dan DPRD, pembentukan Perda BPJS Ketenagakerjaan diharapkan segera terealisasi, sehingga setiap pekerja di Kota Gorontalo mendapat perlindungan sosial yang adil dan menyeluruh. (A27)