Pematangsiantar, Sinata.id – Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Pematangsiantar gelar rapat kerja membahas penyempurnaan draf rancangan perda (peraturan daerah) tentang tenaga kerja lokal dan insentif untuk guru agama dari sektor pendidikan informal.
Rapat kerja (raker) dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Pematangsiantar Alponso Sinaga, serta diikuti Anggota Bapemperda dan tim dari Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Kamis 23 Oktober 2025, di Ruangan Komisi 2 DPRD Pematangsiantar.
“Untuk melindungi hak-hak tenaga kerja lokal yang bekerja, baik di dalam kota atau di luar kota, perlu diadakan sebuah peraturan untuk melindungi hak-haknya oleh pemerintah,” ucap Alponso.
Kata Alponso, setelah rancangan disempurnakan, draf tidak langsung dibahas melalui sidang paripurna.
“Setelah draf disempurnakan, selanjutnya akan dilakukan publik hearing. Lalu, bersama Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar, dikoordinasikan dengan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara,” ucap Alponso Sinaga selepas raker.
Katanya, publik hearing akan dilakukan DPRD Kota Pematangsiantar pada tahun 2025. Sedangkan perda tersebut ditarget, sudah bisa menjadi payung hukum pemberian insentif dan perlindungan bagi tenaga kerja lokal pada tahun 2026 mendatang.
Sebut politisi PDI Perjuangan ini, tahun 2025, ada 6 rancangan perda yang diupayakan dibahas, dengan target, 2 rancangan dapat disahkan menjadi perda. (SN13)