Pematangsiantar, Sinata.id – DPRD Kota Pematangsiantar gelar publik hearing untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Insentif Guru Mengaji, Guru Sekolah Minggu (SM) dan guru agama informal lainnya.
Publik hearing digelar di Ruang Data Balai Kota Pematangsiantar, Rabu 5 Oktober 2025. Hadir di sana, Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga SH, Sekda Junaedi Sitanggang, Anggota Bapemperda DPRD dan lainnya.
Tampak juga hadir sebagai peserta publik hearing, guru informal dari kalangan agama Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha dan Konghucu. Keberadaan peserta untuk memberikan masukan dan pertimbangan terhadap Ranperda yang menjadi inisiatif DPRD.
Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Lingga mengatakan, dengan digelarnya publik hearing, nantinya masukan akan menjadi pertimbangan saat menyusun dan membentuk Ranperda.
“Masukan dari berbagai perspektif sangatlah penting. Baik dari akademisi, praktisi, maupun masyarakat umum. Agar regulasi ini benar-benar dapat menyentuh realitas sosial yang ada,” ucap Timbul Lingga.
Lebih lanjut Timbul menekankan, Ranperda yang disusun dan kemudian dapat menjadi Perda, pada masa depan akan menjadi payung hukum bagi para tenaga pendidik non formal keagamaan.
“Sosok-sosok yang selama ini mengabdikan diri di ruang-ruang sunyi, dan juga tanpa jaminan penghasilan tetap, kedepan kita harapkan mendapatkan insentif dari pemerintah,” sebut Timbul.
Sementara Sekda Kota Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang mengingatkan agar lebih hati-hati dalam memilih diksi maupun narasi dalam menyusun Ranperda.
“Dalam administrasi pemerintahan, istilah insentif belum dikenal secara formal. Jadi, judul dan substansi Ranperda ini perlu dikaji lebih dalam agar tidak menyalahi aturan,” tutur Junaedi.
Dikatakan Junaedi, selama ini Pemko Pematangsiantar sudah menyalurkan bantuan sosial kepada guru sekolah minggu, guru mengaji, dan tenaga pendidik keagamaan lainnya melalui skema hibah.
Ungkapnya, bila Ranperda disahkan, mekanisme itu akan berubah. Bantuan tidak lagi bersifat charity (amal). Melainkan menjadi hak yang diatur secara hukum.
“Sebuah perubahan status yang terlihat kecil di atas kertas, tapi besar artinya bagi para pengajar agama di Kota Pematangsiantar,” katanya.
Saat publik hearing, ada dua narasumber yang dihadirkan dari Kanwil Hukum Sumatera Utara. Diantaranya, Evrin Marha dan Rusdi Hutabalian.
Sedangkan salah satu peserta, Ketua Dewan Mesjid Indonesia (DMI) Kota Pematangsiantar M Natsir Armaya Siregar meminta Ranperda yang disusun dalat menjelaskan secara rinci kriteria penerima insentif. (*)