Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Dr Robert Siregar Nyatakan Tidak Boleh Gedung Dibangun di Atas Drainase

Editor: Gunawan Purba
14 September 2025 | 22:16 WIB
Rubrik: Pematangsiantar, Headline
dr robert siregar

Dr Robert Siregar

Pematangsiantar, Sinata.id – Peneliti Pengembangan dan Pembangunan Pedesaan dan Perkotaan, sekaligus pakar tata ruang, Dr Robert Tua Siregar menyatakan, secara umum tidak boleh gedung dibangun di atas drainase.

“Mendirikan bangunan di atas drainase umumnya dilarang, karena dapat menghambat aliran air dan menyebabkan banjir, serta mengganggu fungsi sistem drainase yang ada,” sebut Robert, Minggu 14 September 2025.

Larangan tersebut, ungkap Robert, sebagaimana diatur pada sejumlah perturan perundang-undangan. Salah satunya, PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Di mana, PP Nomor 16 Tahun 2021 mewajibkan perencanaan dan perancangan bangunan mempertimbangkan lokasi, struktur dan sanitasi untuk memastikan drainase berfungsi dengan baik.

Sementara, dengan penutupan drainase, sebutnya, akan menghambat sirkulasi air, terutama saat musim hujan. Sehingga dapat menyebabkan genangan dan banjir.

Kemudian, dengan adanya bangunan di atasnya, akan menyulitkan petugas untuk melakukan pembersihan dan pemeliharaan rutin pada sistem drainase.

“Mendirikan bangunan di atas drainase atau trotoar melanggar peraturan ketertiban umum dan kebersihan di banyak daerah,” tandasnya.

Dipaparkan dosen Universitas Prima Indonesia ini, dampak dari bangunan liar, atau bangunan yang didirikan secara tidak benar di atas saluran air, dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Untuk itu, pakar tata ruang ini mengingatkan, peruntukan drainase yang sudah ditentukan dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Pematangsiantar, harus dipatuhi.

Begitu pula dengan peraturan perundang-undangan lainnya, baik Perda (Peraturan Daerah) maupun aturan yang berlaku secara nasional tentang bangunan gedung dan tata ruang, juga melarang pembangunan di atas saluran air.

“Pemerintah sering melakukan normalisasi drainase, termasuk membongkar bangunan liar yang menghalangi alur air, untuk mengembalikan fungsinya,” tuturnya.

Itu dilakukan, karena sistem drainase merupakan bagian penting dari infrastruktur kota, yang berfungsi untuk mengalirkan kelebihan air dan mencegah banjir. “Sehingga harus dijaga fungsinya,” ucap Robert.

Lebih tegas lagi disampaikan Dr Robert Siregar, bangunan di atas saluran air merupakan pelanggaran yang dapat memicu timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan, masyarakat dan keberlanjutan infrastruktur.

Sebagai informasi, Dr Robert Tua Siregar (PhD) merupakan Direktur Eksekutif Centre Development Rural and Urban Planning Area (Ceruder), serta Ketua Pusat Unggulan Iptek (PUI) Binaruang Universitas Prima Indonesia.

Sementara di Kota Pematangsiantar, sebagaimana sejumlah berita Sinata.id sebelumnya, Rumah Sakit Umum (RS) Vita Insani tahun 2011 yang lalu mendirikan gedung di atas drainase, serta menutup drainase untuk akses masuk ke rumah sakit tersebut. (*)

Berita Terkait

bantuan untuk korban bencana di langkat disalurkan
Regional

Bantuan untuk Korban Bencana di Langkat Disalurkan

Editor: Tumpal Pandapotan
15 Desember 2025 | 06:18 WIB

Tebing Tinggi, Sinata.id - Polres Tebing Tinggi bersama Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan masyarakat melaksanakan kegiatan penyerahan serta penyaluran bantuan...

Baca SelengkapnyaDetails
natal punguan marga panjaitan kota siantar berjalan sukses
Pematangsiantar

Natal Punguan Marga Panjaitan Kota Siantar Berjalan Sukses

Editor: Tumpal Pandapotan
15 Desember 2025 | 05:35 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Punguan Pomparan Raja Panjaitan Dohot Boru (PRPB) se-Kota Pematangsiantar sekitarnya menggelar perayaan Natal di lapangan SMA YP...

Baca SelengkapnyaDetails
pdt. manser sagala, m.th
Religi

Makna Bintang Natal, Simbol Kelahiran Kristus Sang Terang Dunia

Editor: Ferry SP Sinamo
15 Desember 2025 | 05:03 WIB

Oleh: Pdt Manser Sagala, M.Th Bintang Natal atau Bintang Betlehem merupakan simbol penting dalam peristiwa kelahiran Yesus Kristus sebagaimana dicatat...

Baca SelengkapnyaDetails
pdt. mis. ev. daniel pardede, sh., mh.
Religi

Berhasil dan Selamat karena Takut akan Tuhan

Editor: Ferry SP Sinamo
15 Desember 2025 | 05:00 WIB

Oleh: Pdt Mis Ev Daniel Pardede,MH Ayub 22:27–30 menyampaikan pesan iman yang kuat tentang keberhasilan dan keselamatan yang bersumber dari...

Baca SelengkapnyaDetails
respons laporan warga via call center 110, polres tebing tinggi antisipasi balap liar
Regional

Respons Laporan Warga Via Call Center 110, Polres Tebing Tinggi Antisipasi Balap Liar

Editor: Ferry SP Sinamo
14 Desember 2025 | 23:58 WIB

Sinata.id - Operator pelayanan Call Center 110 Polres Tebing Tinggi yang bertugas selama 1×24 jam pada hari Minggu (14/12/2025) Pukul...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Regional

Bantuan untuk Korban Bencana di Langkat Disalurkan

15 Desember 2025 | 06:18 WIB
Pematangsiantar

Natal Punguan Marga Panjaitan Kota Siantar Berjalan Sukses

15 Desember 2025 | 05:35 WIB
Religi

Makna Bintang Natal, Simbol Kelahiran Kristus Sang Terang Dunia

15 Desember 2025 | 05:03 WIB
Religi

Berhasil dan Selamat karena Takut akan Tuhan

15 Desember 2025 | 05:00 WIB
Regional

Respons Laporan Warga Via Call Center 110, Polres Tebing Tinggi Antisipasi Balap Liar

14 Desember 2025 | 23:58 WIB
Regional

Polres Tebing Tinggi Kirim 5 Truk Bantuan ke Tiga Daerah di Sumut

14 Desember 2025 | 23:57 WIB
Nasional

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Luncurkan 10 Jilid Sejarah Indonesia, Ini Daftarnya

14 Desember 2025 | 23:05 WIB
Pematangsiantar

Satres Narkoba Polres Siantar Razia THM, Termasuk Nes Restobar & Premium Pool

14 Desember 2025 | 22:17 WIB
Rileks

Riset Terbaru, Usia 32 Tahun Masih Disebut Remaja, Ini Alasannya

14 Desember 2025 | 20:52 WIB
Nasional

Daftar Lokasi yang Belum Bisa Diakses Akibat Banjir Sumatera

14 Desember 2025 | 20:15 WIB
Regional

Bantuan Kemanusiaan Tiba di Kuala Langsa, Polres dan TNI Distribusikan ke Tiga Wilayah Terdampak

14 Desember 2025 | 20:06 WIB
News

Insiden Penembakan Mengerikan Guncang Sydney, 10 Orang Tewas

14 Desember 2025 | 19:58 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com