MENU
Draf Disepakati, Insentif untuk Guru Mengaji dan Sekolah Minggu Akan D...
WA FB
Pematangsiantar

Draf Disepakati, Insentif untuk Guru Mengaji dan Sekolah Minggu Akan Disahkan

G Editor : Gunawan Purba | 27 Mar 2026 | 18:42 WIB
Draf Disepakati, Insentif untuk Guru Mengaji dan Sekolah Minggu Akan Disahkan
Rapat Gabungan Komisi DPRD Pematangsiantar membahas Ranperda

Pematangsiantar, Sinata.id - DPRD Pematangsiantar gelar Rapat Gabungan Komisi membahas rancangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Non Formal Bidang Keagamaan, Jumat (27/3/2026).

Rapat Gabungan Komisi dipimpin Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga bersama Wakil-wakil Ketua, Daud Simanjuntak dan Frengki Boy Saragih. Tampak juga hadir pembahasan, Kabag Kesra Irwansyah Saragih, Plt Kadisdukcapil, R Sipayung dan lainnya.

Pembahasan berlangsung banyak dan berlangsung sekira 2 jam. Sejumlah pasal diulas dan dibahas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Sitanggang dengan anggota dan pimpinan dewan.

Usai berdiskusi dengan melibatkan Kabag Persidangan DPRD Pematangsiantar, Doharni dan Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar Edy Sutrisno, ada sejumlah pasal yang dihapus, dan ada redaksionalnya yang diubah.

Hingga kemudian, rancangan ranperda yang telah diubah dalam pembahasan, disepakati DPRD Pematangsiantar dan Pemko Pematangsiantar untuk selanjutnya disahkan melalui DPRD Sidang Paripurna pada Selasa 31 Maret 2026 mendatang.

Kriteria Pemberian Insentif untuk Guru Agama Non Formal

Dari pembahasan pada Rapat Gabungan Komisi, terdapat sejumlah kriteria yang ditetapkan terhadap guru agama non formal (tenaga pendidik non formal bidang keagamaan) yang berhak menerima insentif.

Adapun kriteria itu diantaranya :

1. Telah mengabdi sebagai tenaga pendidik keagamaan paling singkat 1 tahun 2. Pendidikan Keagamaan Non Formal yang diselenggarakan oleh rumah ibadah yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan 3. Tidak bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, BUMN maupun BUMD 4. Tidak sedang menerima insentif yang serupa dari pemerintah pusat/provinsi 5. Syarat lain yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota

Sementara, untuk kualifikasi guru agama non formal seperti guru mengaji, guru sekolah minggu dan guru agama lainnya, ditentukan melalui surat pengugasan dari rumah ibadahnya masing-masing. 

Sedangkan ruang lingkup pemberian sebagaimana diatur pada Pasal 3, menyebutkan, bahwa insentif diberikan kepada tenaga pendidik keagamaan yang menyelenggarakan kegiatan mengajar di rumah ibadah dan atau di bawah naungan rumah ibadah. (A18)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.