Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Dua Jaksa Ditugaskan Tangani Kasus Eksploitasi Anak di Kafe Galaxy Humbahas

Editor: Messi Sihotang
29 Oktober 2025 | 10:32 WIB
Rubrik: Regional
iep , pemilik kafe galaxy

IEP , pemilik kafe Galaxy

 

Humbahas, Sinata.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara, menunjuk dua jaksa menangani kasus eksploitasi anak dan perdagangan anak dibawah umur di kafe Galaxy Jalan Bakara Desa Sosorgonting, Doloksanggul.

Hal itu disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbang Hasundutan melalui Kasi Pidum Herry Shan Jaya kepada media, Selasa (28/10) via WhatsApp.

Kasi Pidum mengatakan, telah menunjuk dua jaksa untuk mengawal perkembangan penyidikan atas penyidikan pada kasus tersebut. Dua jaksa yang menangani kasus tersebut, Daniel Lumbanbatu, dan Elisabeth Siahaan.

“Ada dua jaksa yang ditunjuk, keduanya ini dari Jaksa di Kejari Humbahas,” katanya.

Dari penunjukan dua jaksa tersebut, lanjut dia, pihaknya masih melakukan koordinasi dan konsultasi penanganan perkara ke pihak penyidik Polres Humbahas.

“SPDP kami terima pada tanggal 21 Oktober, dimana terkait penanganan perkara dimaksud antara jaksa dengan penyidik telah dilakukan koordinasi dan konsultasi penanganan perkara,” katanya.

Ia menegaskan, pada kasus eksploitasi anak dan perdagangan anak dibawah umur ini, kejaksaan tidak akan melakukan restorasi justice. ” Kalau di Kejaksaan gak bisa bang,” tegasnya.

Terpisah, Kapolres Humbahas melalui Kasi Humas Bripka Jafarudin Simanjuntak, membenarkan telah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Humbahas.

“Ya benar, SPDP terkait kasus dugaan eksploitasi dan perdagangan anak dibawah umur telah dikirim,” katanya via telepon.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbahas menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi dan perdagangan anak di bawah umur tersebut.

Diantaranya, DS (25) warga Desa Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai sebagai perekrut anak dibawah umur, dan IEP (48) warga Kelurahan Pasar Doloksanggul Kabupaten Humbahas, sebagai pemilik kafe.

Kedua tersangka ini dijerat, pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider Pasal 76I lebih subsider Pasal 76J ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp120 juta.

Kasus ini bermula atas laporan seorang warga Desa Sidotani Kecamatan Banda Kabupaten Simalungun, berinisial S, pada 9 Oktober 2025 lalu.

Warga ini melaporkan, karena anaknya menjadi korban yang bekerja di Kafe Galaxy Jalan Bakara Desa Sosorgonting.

Korban, diceritakannya, bekerja sembari mendampingi tamu yang sudah mengkonsumsi minuman beralkohol dan bahkan melakukan perbuatan asusila.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui modus pelaku DS menawarkan pekerjaan melalui media sosial Facebook sebagai pelayan di kafe dan restoran. Setiap orang yang berhasil diajak bekerja, DS menerima imbalan sebesar Rp300.000 dari pemilik Café Galaxy, yakni IEP,” jelas Kasat Reskrim Polresta Humbahas IPTU Siahaan. (A1)

 

Berita Terkait

seratus advokat siap tempur usir tpl yang dinilai perampas tanah ulayat batak
Regional

Seratus Advokat Siap Tempur Usir TPL yang Dinilai Perampas Tanah Ulayat Batak

Editor: Messi Sihotang
28 Oktober 2025 | 10:25 WIB

Toba, Sinata.id- Gelombang perlawanan terhadap keberadaan PT Toba Pulp Lestari (TPL) di kawasan Danau Toba kian membesar. Suara masyarakat, aktivis,...

Baca SelengkapnyaDetails
pengukuran dan publikasi stunting yang digelar di aula bank indonesia sibolga.
Regional

Dinas Kesehatan Sibolga Lakukan Pengukuran dan Publikasi Stunting

Editor: Messi Sihotang
28 Oktober 2025 | 10:23 WIB

Sibolga, Sinata.id- Pemerintah Kota Sibolga melalui Dinas Kesehatan melakukan pengukuran dan publikasi stunting. Acara digelar di aula Bank Indonesia Sibolga,...

Baca SelengkapnyaDetails
para nakes yang menunggu bupati masinton di depan kantor bupati tapteng.
Regional

Sejumlah Tenaga Kesehatan Demo Kantor Bupati Tapteng

Editor: Messi Sihotang
28 Oktober 2025 | 10:22 WIB

Tapteng, Sinata.id- Sejumlah tenaga kesehatan mendemo Bupati Tapteng Masinton Pasaribu. Pasalnya, hingga kini status kepegawaian mereka di Pemkab Tapteng belum...

Baca SelengkapnyaDetails
plh kepala bpkpad tapteng, basyri nasution.
Regional

APBD Tapteng 2026 Turun Rp176 Miliar, Dampak Kebijakan Pemangkasan TKD

Editor: Messi Sihotang
28 Oktober 2025 | 10:20 WIB

Tapteng, Sinata.id- Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), harus tepat sasaran dan bermanfaat langsung kepada...

Baca SelengkapnyaDetails
sekretaris pendiri indonesian audit watch iskandar sitorus.
Regional

Pembangunan Kantor Bupati Tapteng Dinilai Tanpa Dasar Hukum

Editor: Messi Sihotang
28 Oktober 2025 | 10:18 WIB

Tapteng, Sinata.id- Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menyoroti proyek multiyears (tahun jamak) Kantor Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng)...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Regional

Dua Jaksa Ditugaskan Tangani Kasus Eksploitasi Anak di Kafe Galaxy Humbahas

29 Oktober 2025 | 10:32 WIB
Bola

Liga Italia: Napoli Perkasa di Puncak, Milan Tersendat di Kandang Atalanta

29 Oktober 2025 | 09:18 WIB
Dunia

Dari 1982 Hingga Kini, Paul Biya Kedelapan Kalinya Jadi Presiden Kamerun

29 Oktober 2025 | 09:00 WIB
Nasional

Seorang Pengacara Ditembak di Tanah Abang, Pelaku Diburu

29 Oktober 2025 | 07:40 WIB
Religi

Rahasia Pohon Kehidupan: Hanya Bagi Yang Menang Dalam Peperangan Rohani

29 Oktober 2025 | 05:30 WIB
Religi

Ketaatan: Batu Karang Iman yang Menegakkan Hidup Orang Percaya

29 Oktober 2025 | 05:28 WIB
Religi

Bangkitlah Pekerja Tuaian! Jiwa-Jiwa Menanti Gembala Sejati

29 Oktober 2025 | 05:26 WIB
News

Polsek Medan Area Kembalikan Motor Korban Begal dengan Mekanisme Pinjam Pakai

28 Oktober 2025 | 21:36 WIB
News

Polsek Sunggal Ringkus 24 Tersangka dari 18 Kasus Kriminal

28 Oktober 2025 | 20:44 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Tekankan Kolaborasi Pemuda di Hari Sumpah Pemuda

28 Oktober 2025 | 20:22 WIB
Simalungun

Pria Tersenggol Kereta di Simalungun Diduga karena Pakai Headset

28 Oktober 2025 | 20:10 WIB
Simalungun

Kasus Sabu 93,76 Gram di Simalungun, Jaksa Tuntut Asiong 13 Tahun Penjara

28 Oktober 2025 | 19:17 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com