Humbahas, Sinata.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara, menunjuk dua jaksa menangani kasus eksploitasi anak dan perdagangan anak dibawah umur di kafe Galaxy Jalan Bakara Desa Sosorgonting, Doloksanggul.
Hal itu disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbang Hasundutan melalui Kasi Pidum Herry Shan Jaya kepada media, Selasa (28/10) via WhatsApp.
Kasi Pidum mengatakan, telah menunjuk dua jaksa untuk mengawal perkembangan penyidikan atas penyidikan pada kasus tersebut. Dua jaksa yang menangani kasus tersebut, Daniel Lumbanbatu, dan Elisabeth Siahaan.
“Ada dua jaksa yang ditunjuk, keduanya ini dari Jaksa di Kejari Humbahas,” katanya.
Dari penunjukan dua jaksa tersebut, lanjut dia, pihaknya masih melakukan koordinasi dan konsultasi penanganan perkara ke pihak penyidik Polres Humbahas.
“SPDP kami terima pada tanggal 21 Oktober, dimana terkait penanganan perkara dimaksud antara jaksa dengan penyidik telah dilakukan koordinasi dan konsultasi penanganan perkara,” katanya.
Ia menegaskan, pada kasus eksploitasi anak dan perdagangan anak dibawah umur ini, kejaksaan tidak akan melakukan restorasi justice. ” Kalau di Kejaksaan gak bisa bang,” tegasnya.
Terpisah, Kapolres Humbahas melalui Kasi Humas Bripka Jafarudin Simanjuntak, membenarkan telah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Humbahas.
“Ya benar, SPDP terkait kasus dugaan eksploitasi dan perdagangan anak dibawah umur telah dikirim,” katanya via telepon.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbahas menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi dan perdagangan anak di bawah umur tersebut.
Diantaranya, DS (25) warga Desa Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai sebagai perekrut anak dibawah umur, dan IEP (48) warga Kelurahan Pasar Doloksanggul Kabupaten Humbahas, sebagai pemilik kafe.
Kedua tersangka ini dijerat, pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider Pasal 76I lebih subsider Pasal 76J ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp120 juta.
Kasus ini bermula atas laporan seorang warga Desa Sidotani Kecamatan Banda Kabupaten Simalungun, berinisial S, pada 9 Oktober 2025 lalu.
Warga ini melaporkan, karena anaknya menjadi korban yang bekerja di Kafe Galaxy Jalan Bakara Desa Sosorgonting.
Korban, diceritakannya, bekerja sembari mendampingi tamu yang sudah mengkonsumsi minuman beralkohol dan bahkan melakukan perbuatan asusila.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui modus pelaku DS menawarkan pekerjaan melalui media sosial Facebook sebagai pelayan di kafe dan restoran. Setiap orang yang berhasil diajak bekerja, DS menerima imbalan sebesar Rp300.000 dari pemilik Café Galaxy, yakni IEP,” jelas Kasat Reskrim Polresta Humbahas IPTU Siahaan. (A1)