Humbahas, Sinata.id– Sebanyak , dua orang yang telah diterapkan sebagai tersangka kasus dugaan eksploitasi anak dan perdagangan anak dibawah umur di kafe Galaxy Jalan Bakara Desa Sosorgonting, Doloksanggul, diserahkan penyidik Polres Humbahas beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas, Kamis (11/12) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas Donald Togi Joshua Situmorang melalui Kasi Intel Van Barata Semenguk didampingi Kasi Pidum Herry Shan Jaya membenarkan, telah menerima dua tersangka beserta barang bukti (tahap II).
Ia menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti yakni tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap , baik secara formil maupun materiil atau telah P-21.
“Kita sudah diterima penyerahan dua orang tersangka beserta barang bukti (tahap kedua) dari penyidik Polres Humbahas kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Humbahas,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Herry kepada media.
Kedua tersangka ini adalah, IEP selaku pemilik kafe Galaxy dan DS selaku perekrut anak dibawah umur.
Sementara, barang bukti yang diterima berupa, satu buah flesdish merek sandisk 16 GB berwarna merah hitam, satu unit HP mereka OPPO berwarna biru muda dengan kondisi yang kamera sudah pecah, dan keadaan ter-restart (kembali ke setelan pabrik.
Selain, satu lembar print out para waitress cafe galaxy yang memperlihatkan anak korban Selva Noviana sedang duduk dengan menggunakan dress berwarna abu-abu, dan satu lembar print out postingan loker yang dibuat oleh tersangka Dimas Syahputra di akun Facebook miliknya dengan nama akun Dimas Swam.
Herry mengatakan, kedua tersangka ini akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung 11 Desember 2025. Imri alias IEP ditahan di Rutan Tarutung, sementara Dimas alias DS ditahan di Rutan Humbang Hasundutan.
“Ditahan sampai 20 hari kedepan sejak hari ini. Dan, akan segera dilimpahkan penuntut umum setelah melengkapi administrasi,” tambah Herry.
Kedua tersangka ini, disangkakan telah melanggar pertama pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau kedua pasal 88 juncto pasal 761 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau ketiga pasal 89 ayat (2) juncto pasal 76j ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Perbuatan para tersangka perdagangan orang, eksploitasi ekonomi dan mempekerjakan anak dibawah umur,” jelas Herry.
Sebelumnya, kasus ini bermula atas laporan seorang warga Desa Sidotani Kecamatan Banda Kabupaten Simalungun, berinisial S, pada 9 Oktober 2025 lalu.
Warga ini melaporkan, karena anaknya menjadi korban yang bekerja di Kafe Galaxy Jalan Bakara Desa Sosorgonting.
Korban, menceritakan, bekerja sembari mendampingi tamu yang sudah mengkonsumsi minuman beralkohol dan bahkan melakukan perbuatan asusila.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui modus pelaku DS menawarkan pekerjaan melalui media sosial Facebook sebagai pelayan di kafe dan restoran. Setiap orang yang berhasil diajak bekerja, DS menerima imbalan sebesar Rp300.000 dari pemilik Café Galaxy, yakni IEP,” jelas Kasat Reskrim Polres Humbahas IPTU JF Siahaan. (A1)






