Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Dua Tersanka Kasus Eksploitasi Anak di Humbahas Diserahkan ke Jaksa

Editor: Messi
15 Desember 2025 | 23:23 WIB
Rubrik: Regional
telah menerima dua tersangka dan bawang bukti kasus eksploitasi anak. tersangka iep, dititip ke rutan tarutung, kamis (11/12).  

Telah Menerima Dua Tersangka dan bawang bukti kasus eksploitasi anak. Tersangka IEP, dititip ke Rutan Tarutung, Kamis (11/12).  

 

Humbahas, Sinata.id– Sebanyak , dua orang yang telah diterapkan sebagai tersangka kasus dugaan eksploitasi anak dan perdagangan anak dibawah umur di kafe Galaxy Jalan Bakara Desa Sosorgonting, Doloksanggul, diserahkan penyidik Polres Humbahas beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas, Kamis (11/12) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas Donald Togi Joshua Situmorang melalui Kasi Intel Van Barata Semenguk didampingi Kasi Pidum Herry Shan Jaya membenarkan, telah menerima dua tersangka beserta barang bukti (tahap II).

Ia menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti yakni tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap , baik secara formil maupun materiil atau telah P-21.

“Kita sudah diterima penyerahan dua orang tersangka beserta barang bukti (tahap kedua) dari penyidik Polres Humbahas kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Humbahas,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Herry kepada media.

Kedua tersangka ini adalah, IEP selaku pemilik kafe Galaxy dan DS selaku perekrut anak dibawah umur.

Sementara, barang bukti yang diterima berupa, satu buah flesdish merek sandisk 16 GB berwarna merah hitam, satu unit HP mereka OPPO berwarna biru muda dengan kondisi yang kamera sudah pecah, dan keadaan ter-restart (kembali ke setelan pabrik.

Selain, satu lembar print out para waitress cafe galaxy yang memperlihatkan anak korban Selva Noviana sedang duduk dengan menggunakan dress berwarna abu-abu, dan satu lembar print out postingan loker yang dibuat oleh tersangka Dimas Syahputra di akun Facebook miliknya dengan nama akun Dimas Swam.

Herry mengatakan, kedua tersangka ini akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung 11 Desember 2025. Imri alias IEP ditahan di Rutan Tarutung, sementara Dimas alias DS ditahan di Rutan Humbang Hasundutan.

“Ditahan sampai 20 hari kedepan sejak hari ini. Dan, akan segera dilimpahkan penuntut umum setelah melengkapi administrasi,” tambah Herry.

Kedua tersangka ini, disangkakan telah melanggar pertama pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau kedua pasal 88 juncto pasal 761 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau ketiga pasal 89 ayat (2) juncto pasal 76j ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Perbuatan para tersangka perdagangan orang, eksploitasi ekonomi dan mempekerjakan anak dibawah umur,” jelas Herry.

Sebelumnya, kasus ini bermula atas laporan seorang warga Desa Sidotani Kecamatan Banda Kabupaten Simalungun, berinisial S, pada 9 Oktober 2025 lalu.

Warga ini melaporkan, karena anaknya menjadi korban yang bekerja di Kafe Galaxy Jalan Bakara Desa Sosorgonting.

Korban, menceritakan, bekerja sembari mendampingi tamu yang sudah mengkonsumsi minuman beralkohol dan bahkan melakukan perbuatan asusila.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui modus pelaku DS menawarkan pekerjaan melalui media sosial Facebook sebagai pelayan di kafe dan restoran. Setiap orang yang berhasil diajak bekerja, DS menerima imbalan sebesar Rp300.000 dari pemilik Café Galaxy, yakni IEP,” jelas Kasat Reskrim Polres Humbahas IPTU JF Siahaan. (A1)

 

Berita Terkait

gambar ilustrasi. ai
Dunia

Wabah Campak Meluas di AS, Ratusan Warga Jalani Karantina

Editor: Tumpal Pandapotan
16 Desember 2025 | 00:57 WIB

Amerika Serikat, Sinata.id - Penyebaran wabah campak kembali mengkhawatirkan sejumlah wilayah di Amerika Serikat. Otoritas kesehatan melaporkan lonjakan kasus di...

Baca SelengkapnyaDetails
plt gubernur riau sf hariyanto. facebook
News

Dalami Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Kediaman Gubernur Riau SF Hariyanto

Editor: Tumpal Pandapotan
16 Desember 2025 | 00:45 WIB

Riau, Sinata.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, di Jalan...

Baca SelengkapnyaDetails
nikita mirzani. fb
Seleb

Nikita Mirzani Ajukan Banding ke MA, Siap Terima Konsekuensi

Editor: Tumpal Pandapotan
16 Desember 2025 | 00:31 WIB

Jakarta, Sinata.id -  Artis Nikita Mirzani menempuh jalur hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah tersebut diambil setelah...

Baca SelengkapnyaDetails
bupati simalungun tinjau pengerjaan jalan di kecamatan tapian dolok dan kecamatan bandar huluan. dok pemkab simalungun
Simalungun

Bupati dan Kajari Simalungun Tinjau Pengerjaan Jalan di 2 Kecamatan

Editor: Tumpal Pandapotan
16 Desember 2025 | 00:19 WIB

Simalungun, Sinata.id - Pemerintah Kabupaten Simalungun memastikan progres pembangunan infrastruktur jalan di sejumlah wilayah berjalan sesuai rencana. Kepastian tersebut ditandai...

Baca SelengkapnyaDetails
orangutan tapanuli.
Regional

Bangkai Orangutan Tapanuli Ditemukan di Tumpukan Kayu di Tapteng

Editor: Messi
15 Desember 2025 | 23:32 WIB

Tapteng, Sinata.id- Bangkai orangutan Tapanuli ditemukan usai banjir yang melanda kawasan Batang Toru, Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara. Orangutan itu...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Dunia

Wabah Campak Meluas di AS, Ratusan Warga Jalani Karantina

16 Desember 2025 | 00:57 WIB
News

Dalami Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Kediaman Gubernur Riau SF Hariyanto

16 Desember 2025 | 00:45 WIB
Seleb

Nikita Mirzani Ajukan Banding ke MA, Siap Terima Konsekuensi

16 Desember 2025 | 00:31 WIB
Simalungun

Bupati dan Kajari Simalungun Tinjau Pengerjaan Jalan di 2 Kecamatan

16 Desember 2025 | 00:19 WIB
Regional

Bangkai Orangutan Tapanuli Ditemukan di Tumpukan Kayu di Tapteng

15 Desember 2025 | 23:32 WIB
Regional

Bupati Taput Pastikan Daerah-Daerah Terisolir Sudah Terbuka

15 Desember 2025 | 23:30 WIB
Nasional

BRIN: Indonesia Gagal Total Mitigasi Bencana, Tak Pernah Belajar dari Sejarah

15 Desember 2025 | 23:29 WIB
Regional

Kejari Humbahas, IAD & Angkatan 611 Nusantara Kejaksaan RI Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana

15 Desember 2025 | 23:25 WIB
Regional

Dua Tersanka Kasus Eksploitasi Anak di Humbahas Diserahkan ke Jaksa

15 Desember 2025 | 23:23 WIB
Regional

Komisi V DPR RI akan Turunkan Alat Berat Bantu Normalisasi Sungai Aek Doras Sibolga

15 Desember 2025 | 23:20 WIB
Regional

Cabut Izin TPL di Samosir, Tak Cuma Hentikan Sementara Operasional

15 Desember 2025 | 23:18 WIB
Regional

Dua Jenazah Korban Banjir Bandang di Desa Bair, Tapteng Ditemukan

15 Desember 2025 | 23:16 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com