MENU
Dugaan Iuran Duka di SMK Negeri 2 Siantar, Siswa Keluhkan Aturan Pungu...
WA FB
Pematangsiantar

Dugaan Iuran Duka di SMK Negeri 2 Siantar, Siswa Keluhkan Aturan Pungutan dan Syarat PKL

J Editor : Jansen Siahaan | 23 Apr 2026 | 15:52 WIB
Dugaan Iuran Duka di SMK Negeri 2 Siantar, Siswa Keluhkan Aturan Pungutan dan Syarat PKL
Lokasi SMK Negeri 2 Pematangsiantar. (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – SMK Negeri 2 Kota Pematangsiantar diduga melakukan pungutan kepada siswa berupa iuran duka.

Pungutan tersebut sebelumnya dilakukan setiap awal semester sebesar Rp30.000 per siswa, namun kini disebut berubah menjadi insidental setiap terjadi musibah kematian.

Seorang siswa yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa praktik pungutan tersebut telah berlangsung sejak ia pertama kali bersekolah di sana.

“Dulu dipungut setiap awal semester, sekitar tiga puluh ribu rupiah,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, saat ini mekanisme pungutan berubah. Iuran tidak lagi dibayarkan secara berkala, melainkan setiap ada warga sekolah yang berduka. Besaran iuran bervariasi, yakni Rp5.000 jika yang berduka adalah guru dan Rp2.000 jika yang berduka adalah siswa.

Ia juga menyebut adanya konsekuensi bagi siswa yang tidak melunasi iuran tersebut. Penagihan dilakukan oleh pihak tertentu di sekolah hingga pembayaran dianggap tuntas.

“Diminta terus sampai lunas. Kalau belum bayar, rapor tidak diberikan,” tuturnya.

Selain itu, siswa tersebut juga mengungkap adanya kebijakan lain yang dinilai memberatkan. Siswa yang akan mengikuti Praktik Kerja Lapangan (PKL) diwajibkan melunasi pembayaran uang sekolah untuk beberapa bulan ke depan.

“Kalau mau PKL, uang sekolah harus dilunasi terlebih dahulu. Kalau tidak, tidak diperbolehkan ikut PKL,” katanya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Pematangsiantar, Jon Riahman, menyatakan akan menelusuri kebenaran informasi tersebut.

“Saya akan cek terlebih dahulu di lapangan agar datanya akurat,” ujarnya melalui pesan singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah masih melakukan penelusuran terkait dugaan pungutan tersebut. (SN14)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.