Simalungun, Sinata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun berpotensi tetapkan saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Simalungun.
Demikian dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Simalungun Edison Sumitro Situmorang SH di kantornya, Senin 13 Oktober 2025.
“Namun tidak menutup kemungkinan, ketika dari hasil pemeriksaan saksi, pihak Pidsus juga akan menaikkan menjadi status tersangka, jika memang sudah memenuhi unsur,” ucap Edison.
Dijelaskan Edison, kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2024, disinyalir berhubungan dengan penyalahgunaan jabatan (wewenang).
Hingga saat ini, sudah ada 3 pejabat Pemkab Simalungun yang diperiksa jaksa. Ke tiga pejabat itu diperiksa sebagai saksi.
Lebih lanjut dikatakan, Tim Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejari Simalungun telah memeriksa banyak saksi. Baik yang mengetahui, maupun pihak yang diduga turut berperan menyalagunakan wewenang dalam penyaluran dana hibah ke KNPI.
“Ada tiga nama pejabat pemerintahan Simalungun yang sudah diperiksa, meski masih sebagai saksi,” katanya.
Dipaparkan, kasus dugaan korupsi tersebut dilaporkan DPD KNPI Simalungun ke Kejari Simalungun pada 30 April 2025 yang lalu. Dimana, tahun 2023 dan 2024 ada oknum yang mengaku sebagai pengurus DPD KNPI Simalungun menerima dana hibah tersebut.
Untuk tahun 2024, penerimaan dana hibah sesuai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 400.5.8.1 / 5/DISPORA/2024, sebesar Rp 200 juta. Tahun 2023, juga ada diterima Rp 50 juta. (SN13)