Pematangsiantar, Sinata.id – Dugaan pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan mencuat di Kota Pematangsiantar setelah seorang pekerja melaporkan perubahan status kerja dan pemotongan upah yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Seorang karyawan bernama Godfrit Freddy Sianturi mengaku mengalami penurunan jabatan tanpa disertai Surat Keputusan (SK) resmi dari perusahaan tempatnya bekerja, yakni PT Suryatama Harapan Kita (SHK). Selain itu, ia juga menyatakan bahwa penghasilannya berkurang signifikan hingga sekitar setengah dari sebelumnya.
Pengaduan terkait persoalan tersebut telah disampaikan kepada DPRD Kota Pematangsiantar serta Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk ditindaklanjuti.
Perubahan Jabatan Tanpa Dokumen Resmi Godfrit menjelaskan, dirinya sebelumnya menjabat sebagai PNJ S & DRP Sibolga berdasarkan keputusan perusahaan. Namun pada pertengahan 2025, ia mengaku diberitahukan secara lisan mengenai perubahan jabatan menjadi petugas umum sekaligus pemindahan lokasi kerja ke Pematangsiantar.
Ia menegaskan bahwa pemberitahuan tersebut tidak pernah diikuti dengan dokumen tertulis sebagai dasar administratif.
“Informasi yang saya terima hanya melalui komunikasi lisan. Tidak ada SK atau dokumen resmi yang saya terima,” ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (23/3/2026).
Menurutnya, pada saat itu ia sempat memperoleh penjelasan bahwa perubahan tersebut bersifat sementara. Namun hingga saat ini, kondisi tersebut tidak mengalami perubahan.
Pemotongan Upah Dipersoalkan Beberapa bulan setelah perubahan jabatan, Godfrit mengaku mengalami penurunan pendapatan secara signifikan. Ia menyebut tidak pernah ada pemberitahuan tertulis maupun kesepakatan sebelumnya terkait pengurangan tersebut.
Dalam ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia, upah merupakan hak pekerja yang dilindungi. Pengurangan upah pada prinsipnya harus didasarkan pada kesepakatan atau aturan yang sah, seperti perjanjian kerja maupun peraturan perusahaan yang berlaku.
Selain itu, regulasi yang mengatur ketenagakerjaan dan pengupahan menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait upah harus memiliki dasar hukum yang jelas serta tidak dapat diberlakukan secara sepihak.
Dilaporkan ke Instansi Terkait Merasa dirugikan, Godfrit kemudian melaporkan permasalahan tersebut kepada DPRD dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar. Ia berharap ada pemeriksaan menyeluruh terhadap kebijakan perusahaan yang dialaminya.
Ia juga meminta agar jika ditemukan pelanggaran, hak pekerja yang terdampak dapat dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.