MENU
Dugaan Penculikan Anak Disorot HMI, Pemko Pematangsiantar Buka Dialog
WA FB
Pematangsiantar

Dugaan Penculikan Anak Disorot HMI, Pemko Pematangsiantar Buka Dialog

J Editor : Jansen Siahaan | 19 Feb 2026 | 22:22 WIB
Dugaan Penculikan Anak Disorot HMI, Pemko Pematangsiantar Buka Dialog
Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang bersama HMI. (diskominfosiantar)

Pematangsiantar, Sinata.id - Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahin yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang menerima audiensi sekaligus massa aksi dari organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Balai Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka, Kamis (19/2/2026).

Aksi tersebut berkaitan dengan dugaan penculikan anak yang melibatkan seorang penyandang disabilitas.

Dalam pertemuan itu, Sekda Junaedi didampingi Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Agustina Bulan Lasma Sihombing, serta Kepala Bidang P3A Ariandi Armas.

Saat menerima audiensi, Junaedi menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar terbuka untuk berdialog dan berdiskusi terkait aspirasi yang disampaikan HMI.

Ia menjelaskan bahwa kehadiran Wali Kota Pematangsiantar ke kediaman Septiano Damanik penyandang disabilitas yang sebelumnya mengalami tindakan kekerasan merupakan bentuk tanggung jawab moral dan kemanusiaan. Tindakan tersebut juga memiliki dasar hukum yang jelas.

“Pemerintah daerah di seluruh Indonesia memiliki kewajiban untuk hadir, melayani, serta memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” ujar Junaedi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa secara konstitusional Pemerintah Kota Pematangsiantar menerima aspirasi yang disampaikan melalui aksi demonstrasi secara terbuka dan humanis, selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (rel)

 

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.