Tebing Tinggi, Sinata.id — Kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, diselesaikan melalui mekanisme mediasi pada Selasa (27/1/2026).
Mediasi tersebut difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan, Aiptu I. Siregar, dan berlangsung di Kantor Lurah Tanjung Marulak Hilir, Jalan Gunung Sibayak, Lingkungan III.
Peristiwa ini melibatkan Yusmanto (64), seorang pengemudi yang berdomisili di Jalan Kebun, Lingkungan II, sebagai pihak terlapor, serta Riki Tanjung (39), buruh harian lepas yang tinggal di wilayah yang sama, sebagai pihak pelapor. Dugaan pengancaman disebut dilakukan dengan menggunakan sebilah parang.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak dipertemukan dan disaksikan oleh aparat kelurahan. Forum tersebut bertujuan mencari solusi melalui musyawarah guna menghindari eskalasi konflik yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Pada kesempatan itu, Aiptu I. Siregar mengimbau agar setiap persoalan yang timbul di tengah masyarakat diselesaikan secara dialogis, tanpa tindakan kekerasan yang berpotensi melanggar hukum.
“Hindari perbuatan yang dapat memicu konflik dan berujung pada masalah hukum. Musyawarah adalah jalan terbaik untuk menjaga ketertiban lingkungan,” ujarnya.
Hasil mediasi menyepakati bahwa kedua pihak memilih berdamai serta berkomitmen untuk tidak mengulangi tindakan yang dapat merugikan pihak lain. Mereka juga sepakat menyelesaikan setiap perbedaan pendapat di masa mendatang melalui jalur musyawarah.
Proses mediasi berlangsung tertib dan kondusif. Penyelesaian ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dan pemerintah kelurahan dalam menangani persoalan warga melalui pendekatan dialogis dan pencegahan konflik demi menjaga stabilitas keamanan lingkungan. (SN7)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.