Pematangsiantar, Sinata.id — Dugaan praktik tidak transparan dalam pengadaan proyek pemerintah kembali mencuat, kali ini menyeret nama pejabat tinggi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematangsiantar serta tiga anggota legislatif setempat. Dua proyek strategis senilai total Rp13 miliar yang bersumber dari APBD 2025 diduga telah dikondisikan untuk dimenangkan oleh rekanan tertentu yang memiliki keterkaitan dengan unsur legislatif.
Informasi yang diterima redaksi pada Rabu, 6 Agustus 2025, menyebutkan bahwa proyek yang dimaksud meliputi:
- Pembangunan Gedung Kantor Dinas PUPR Kota Pematangsiantar, senilai Rp6 miliar
- Pembangunan Gedung Kantor DPRD Kota Pematangsiantar, senilai Rp7 miliar
Meski tidak ditemukan nama anggota dewan pada dokumen resmi tender maupun pengumuman pemenang, sumber internal menyebut terdapat indikasi kuat bahwa proyek tersebut diarahkan kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan dekat dengan tiga anggota DPRD berinisial M, R, dan H.
“Mereka memang tidak muncul secara langsung, namun menggerakkan pihak ketiga yang masih berada dalam lingkaran kedekatan pribadi. Ini pola lama yang sudah pernah terjadi di daerah lain,” ujar seorang sumber yang meminta agar identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.
Sumber yang sama mengungkapkan adanya kedekatan antara Kepala Dinas PUPR Pematangsiantar, Sofyan Purba, dengan ketiga legislator tersebut. Kedekatan ini dinilai menjadi pintu masuk yang memungkinkan pengondisian pemenang proyek dilakukan secara sistematis dan tertutup dari pengawasan publik.
“Relasi personal ini membuka jalan bagi kolaborasi tak resmi dalam menentukan mitra kerja. Hal semacam ini rawan menimbulkan konflik kepentingan yang berujung pada kerugian negara,” jelas narasumber itu.
Seiring dengan merebaknya isu ini, desakan publik terhadap aparat penegak hukum mulai menguat. Narasumber yang sama meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, turun tangan dan memberikan instruksi langsung kepada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk mengusut tuntas dugaan permainan proyek ini.
“Kami mendesak Kejati Sumut untuk mengambil tindakan. Ini menyangkut penggunaan dana publik dalam jumlah besar. Jangan sampai proyek ini berubah menjadi ajang pembagian keuntungan bagi elite tertentu,” tegas sumber tersebut.
Menurutnya, langkah awal yang perlu diambil adalah melakukan pemanggilan terhadap Sofyan Purba guna dimintai klarifikasi, sekaligus menelusuri komunikasi dan koordinasi yang terjalin antara dinas teknis dengan oknum legislatif yang disebut-sebut terlibat.
Sampai dengan laporan ini disusun, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Kota Pematangsiantar, Sofyan Purba, belum membuahkan hasil. Redaksi telah menghubungi yang bersangkutan untuk mendapatkan tanggapan resmi, namun hingga berita ini dipublikasikan belum ada klarifikasi yang diberikan. (*)