Simalungun, Sinata.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun tengah menyelidiki dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di perbatasan Nagori Tiga Dolok dan Nagori Siatasan, Kecamatan Dolok Panribuan. Polisi bergerak setelah munculnya pemberitaan media online terkait polemik tambang pasir yang diduga tidak berizin.
Tambang Pasir Ilegal di Simalungun
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim telah turun langsung ke lokasi pada Senin (14/4/2025) untuk melakukan penyelidikan. Investigasi dilakukan di area pinggir sungai yang menjadi batas kedua nagori tersebut.
“Penyelidikan dilakukan berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 serta adanya laporan media yang menyebut tidak adanya kehadiran pangulu (kepala desa) dalam menyikapi keluhan warga,” ujar AKP Verry, Rabu (16/4/2025).
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bekas galian pasir namun tanpa aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Tidak ditemukan kendaraan pengangkut seperti dump truck di lokasi. Informasi dari warga menyebutkan aktivitas tersebut telah berhenti selama sekitar satu minggu terakhir dan pasir hanya diangkut jika ada pesanan.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap akan melakukan pemantauan berkala untuk mencegah kembalinya aktivitas ilegal. Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait legalitas tambang tersebut dan menegaskan kesiapannya untuk menindak jika ditemukan pelanggaran.
“Kami tidak segan menindak tegas jika aktivitas ilegal ditemukan. Semua kegiatan pertambangan harus memiliki izin resmi,” tegasnya.
Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi memberikan informasi jika menemukan indikasi penambangan ilegal di wilayahnya. (*)