Jakarta, Sinata.id – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri mengerahkan tim ke sejumlah wilayah yang terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Hal ini dilakukan untuk menjamin layanan administrasi kependudukan bagi warga tetap berjalan di tengah kondisi darurat.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyampaikan pihaknya telah menyiapkan sembilan tim pelayanan yang akan disebar di tiga provinsi terdampak.
Masing-masing wilayah, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, mendapat tiga tim yang bekerja sama dengan dinas Dukcapil daerah.
Seluruh layanan penggantian dokumen kependudukan tersebut diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya.
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Muhammad Nuh Al-Azhar, menyatakan tim lapangan langsung membuka pelayanan penerbitan dokumen kependudukan bagi masyarakat yang terdampak, termasuk KTP elektronik dan Kartu Keluarga.
Menurutnya, pelayanan dilakukan sejak siang hingga malam hari menyesuaikan kebutuhan warga.
Pengerahan tim tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi.
Petugas dikerahkan ke kabupaten dan kota yang mengalami gangguan layanan akibat bencana alam.
Di Provinsi Sumatra Utara, Ditjen Dukcapil menurunkan tiga tim yang masing-masing ditempatkan di Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kota Sibolga.
Setibanya di lokasi, tim langsung membuka pos layanan untuk penggantian dan penerbitan dokumen kependudukan yang hilang atau rusak.
Selain layanan dokumen, Ditjen Dukcapil juga memberikan dukungan teknis guna mengatasi keterbatasan jaringan komunikasi.
Sejumlah perangkat penunjang seperti layanan internet berbasis satelit Starlink, panel surya, serta power station disalurkan kepada dinas Dukcapil setempat agar pelayanan tetap beroperasi meski infrastruktur terdampak.
Pemerintah menargetkan kebutuhan administrasi kependudukan warga dapat segera dipenuhi sehingga masyarakat terdampak bencana tetap memiliki akses terhadap layanan publik dan bantuan sosial. (*)






