Pematangsiantar, Sinata.id — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar menjalankan tiga fungsi utama dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), yakni pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan.
Namun, sejak 2023, kewenangan operasional penangkapan tidak lagi berada di tingkat kota.
Kasubbag BNN Kota Pematangsiantar, Rolika Silalahi, menjelaskan bahwa pengalihan kewenangan penindakan ke BNN Provinsi dilakukan sebagai dampak dari kebijakan efisiensi anggaran.
“Sejak 2023, kewenangan penangkapan dilaksanakan oleh BNN Provinsi Sumatera Utara karena efisiensi anggaran,” ujar Rolika, Selasa (10/2/2026).
Dengan perubahan tersebut, BNN Kota Pematangsiantar kini memfokuskan kinerjanya pada pencegahan, rehabilitasi, serta penguatan ketahanan masyarakat terhadap ancaman narkoba. Kinerja tersebut diukur melalui sejumlah indikator, antara lain DEKTARI (Indeks Ketahanan Diri Remaja terhadap Narkoba), IKP (Indeks Kemandirian Partisipasi Masyarakat), dan IKOTA (Indeks Kota Tanggap Ancaman Narkoba).
Rolika memaparkan, capaian IKOTA Kota Pematangsiantar berada pada kategori mutu B, yang menunjukkan Pemerintah Kota Pematangsiantar dinilai cukup tanggap dalam menghadapi ancaman narkoba. Sementara itu, nilai IKP berada pada kategori mandiri, mencerminkan partisipasi masyarakat yang baik dalam upaya P4GN.
Adapun untuk indikator DEKTARI, Pematangsiantar mencatat skor 64,37, yang masuk dalam kategori sangat tinggi. Capaian tersebut menunjukkan tingkat ketahanan remaja terhadap pengaruh narkoba di Kota Pematangsiantar tergolong kuat.
Selain kegiatan seminar dan penyuluhan bagi pelajar serta remaja, BNN Kota Pematangsiantar juga melaksanakan program deteksi dini. Program ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kota Pematangsiantar.
“Program ini didukung oleh anggaran Pemko. Pada tahap awal, Agustus 2025, melibatkan sekitar 5.000 peserta, tidak hanya pelajar SMP negeri, tetapi juga pegawai. Tahap kedua melibatkan SMP swasta dengan jumlah peserta sekitar 3.000 orang,” jelas Rolika.
Melalui berbagai program tersebut, BNN Kota Pematangsiantar berharap upaya pencegahan dan penguatan ketahanan masyarakat terhadap narkoba dapat berjalan optimal, meskipun kewenangan penindakan kini berada di tingkat provinsi. (SN14)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.