Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Nusantara
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Perumda Tirta Nauli Sibolga akan menempuh jalur hukum terkait dua eks calon pegawainya yang mengaku memberikan uang ratusan juta rupiah.

Perumda Tirta Nauli Sibolga nyatakan akan menempuh jalur hukum terkait pernyataan dua eks calon pegawainya. ist

Eks Calon Pegawai Akui Bayar Rp100 Juta, Perumda Tirta Nauli Ambil Langkah Hukum

Redaksi Sinata 2 Editor: Redaksi Sinata 2
11 Mei 2025 | 12:46 WIB
Rubrik: News

Sibolga, Sinata.id – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Nauli Sibolga nyatakan akan menempuh jalur hukum terkait pernyataan dua eks calon pegawainya yang mengaku memberikan uang ratusan juta rupiah sebagai syarat untuk diterima bekerja di perusahaan tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah video viral yang diunggah melalui akun Facebook Bang Rilas dengan judul “M Yusuf Pardamean Nasution, SH: Direktur PDAM Tirta Nauli Sibolga Tidak Konsisten Dalam Ucapannya.”

Direktur Perumda Tirta Nauli Sibolga, Khairunnas Panggabean, dalam konferensi pers pada Sabtu (10/5/2025) menyatakan bahwa pihaknya merasa resah akibat beredarnya video itu.

Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut merusak citra perusahaan dan menimbulkan opini negatif di tengah masyarakat tentang tata kelola perusahaan yang bersih.

“Telah adanya pernyataan yang membuat kami resah, yaitu tentang pemberian uang untuk masuk sebagai calon pegawai Perumda Tirta Nauli pada tahun 2024. Ini tentu menjadi opini buruk di tengah-tengah masyarakat Kota Sibolga,” ujar Khairunnas.

Khairunnas menegaskan, pihaknya akan membawa kasus ini ke aparat penegak hukum untuk memastikan kebenarannya.

“Atas pernyataan yang mengatakan bahwa ada pemberian uang, ada kuitansi, dan itu juga sudah diakui, maka kami akan melaporkan hal ini ke Kapolres Kota Sibolga dan Kejaksaan Negeri Kota Sibolga agar semuanya menjadi jelas,” katanya.

Ia juga menyebut bahwa dirinya baru dilantik sebagai Direktur Perumda Tirta Nauli pada 11 Maret 2025, sehingga tidak terlibat dalam proses rekrutmen yang terjadi pada tahun 2024.

Dalam video yang menjadi sorotan, dua eks calon pegawai mengaku membayar masing-masing Rp100 juta dan Rp125 juta agar dapat diterima bekerja di Perumda Tirta Nauli Sibolga.

Mereka mengklaim memiliki bukti berupa kwitansi, dan tampil bersama seorang pria yang mengaku sebagai kuasa hukum mereka, M. Yusuf Pardamean Nasution.

“Mereka memberikan sejumlah uang untuk dapat bekerja… bukan Rp10 juta, Rp20 juta, ada sampai Rp100 juta, bahkan Rp125 juta,” ujar Yusuf dalam video tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Khairunnas menjelaskan keputusan untuk memberhentikan 22 calon pegawai Perumda Tirta Nauli merupakan tindak lanjut atas rekomendasi DPRD Kota Sibolga.

Ia menyebut DPRD telah menyampaikan pandangan umum untuk menghentikan penerimaan pegawai tersebut dan bahkan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya juga mendengar polemik yang terjadi saat penerimaan lalu, termasuk demonstrasi. DPRD sudah merekomendasikan untuk menghentikan proses rekrutmen dan sudah melaporkannya ke KPK. Ini menjadi salah satu dasar kami melakukan pemberhentian,” jelasnya.

Terkait tudingan bahwa pemberhentian tersebut melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan, Khairunnas membantahnya. Ia menyebut tindakan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Direktur Nomor 1 Tahun 2022 dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Calon pegawai dapat diberhentikan tanpa melalui mekanisme surat peringatan sebagaimana tercantum dalam peraturan perusahaan. Pasal 61 ayat 1 huruf D Undang-undang Ketenagakerjaan juga menyebutkan bahwa perjanjian kerja dapat berakhir karena adanya kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja,” pungkasnya. (*)

Tags: Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)Perusahaan Umum Daerah (Perumda)SibolgaTirta Nauli

Berita Terkait

Universitas Terbuka (UT) Medan meresmikan Sentra Layanan Universitas Terbuka Sumatera Online University Learning (Salut Soul).
Nusantara

UT Medan Resmikan Salut Soul, Perluas Akses Pendidikan Digital di Sumatera

Editor: Redaksi Sinata.id
27 Juli 2025 | 16:13 WIB

Medan, Sinata.id - Universitas Terbuka (UT) Medan meresmikan Sentra Layanan Universitas Terbuka Sumatera Online University Learning (Salut Soul) yang berlokasi...

Baca SelengkapnyaDetails
Pengambilan sampel air Danau Toba di Kabupaten Samosir. ist
Nasional

Air Danau Toba Keruh dan Ikan Mati, Pemkab Samosir Gandeng USU Lakukan Kajian

Editor: Redaksi Sinata 2
26 Juli 2025 | 23:19 WIB

Samosir, Sinata.id – Pemkab Samosir menggandeng akademisi dari Universitas Sumatera Utara (USU) menyusul keruhnya air Danau Toba yang diduga turut...

Baca SelengkapnyaDetails
Tersangka dan barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Poldasu.
Nusantara

Polda Sumut Bekuk Tersangka Pengedar Sabu dan Ganja di Langkat

Editor: RP
26 Juli 2025 | 20:48 WIB

Langkat, Sinata.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Poldasu) bekuk Abner Eventus Bangun alias Ner (23) di Barak-barak...

Baca SelengkapnyaDetails
Theovani Sidauruk dan Penasehat Hukumnya Rico Nainggolan.
Nusantara

WNI di Austria Alami Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Toba, Oknum Pegawai RSUD Parapat Dituding sebagai Pelaku

Editor: Redaksi Sinata.id
26 Juli 2025 | 14:51 WIB

Toba, Sinata.id – Dugaan kasus penipuan dalam transaksi jual beli tanah di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menyeret nama seorang pegawai...

Baca SelengkapnyaDetails
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Uli Kota Pematangsiantar.
Pematangsiantar

Minim Kesiapan Darurat, DPRD Diduga Lalai Awasi Kinerja PDAM Tirta Uli

Editor: Redaksi Sinata.id
26 Juli 2025 | 12:51 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Uli Kota Pematangsiantar kembali menjadi sorotan publik setelah terjadi gangguan...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Nusantara

UT Medan Resmikan Salut Soul, Perluas Akses Pendidikan Digital di Sumatera

27 Juli 2025 | 16:13 WIB
Nasional

Air Danau Toba Keruh dan Ikan Mati, Pemkab Samosir Gandeng USU Lakukan Kajian

26 Juli 2025 | 23:19 WIB
Nusantara

Polda Sumut Bekuk Tersangka Pengedar Sabu dan Ganja di Langkat

26 Juli 2025 | 20:48 WIB
Nusantara

WNI di Austria Alami Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Toba, Oknum Pegawai RSUD Parapat Dituding sebagai Pelaku

26 Juli 2025 | 14:51 WIB
Pematangsiantar

Minim Kesiapan Darurat, DPRD Diduga Lalai Awasi Kinerja PDAM Tirta Uli

26 Juli 2025 | 12:51 WIB
Pematangsiantar

Komisi I DPRD Pematangsiantar Soroti Fenomena ‘Ngaku Miskin Demi Bansos’

26 Juli 2025 | 11:18 WIB
Pematangsiantar

Ratusan Petani Gurilla Desak DPRD Tuntaskan Konflik Lahan dengan PTPN IV

26 Juli 2025 | 11:07 WIB
Pematangsiantar

Sidang Sengketa Lahan antara PTPN IV dan 97 Warga di Pematangsiantar Ditunda, Tiga Tergugat Dilaporkan Telah Meninggal Dunia

25 Juli 2025 | 16:42 WIB
Simalungun

Kesaksian Warga, Banjir di Panei Tonga Terjadi Pasca Kebun Mardjanji Dikonversi dari Teh ke Sawit

25 Juli 2025 | 11:29 WIB
Nusantara

DPO Tersangka Sumber Ekstasi Dibekuk Poldasu Saat Prarekonstruksi di D4 Karaoke

24 Juli 2025 | 21:37 WIB
News

Kebakaran Hebat Hanguskan Tiga Rumah di Padangsidimpuan, Kerugian Capai Rp400 Juta

24 Juli 2025 | 20:49 WIB
News

Sesosok Mayat Pria Ditemukan di Sungai Lau Jahe, Diduga Korban Hanyut

24 Juli 2025 | 20:43 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Nusantara
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id