Sibolga, Sinata.id – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Nauli Sibolga nyatakan akan menempuh jalur hukum terkait pernyataan dua eks calon pegawainya yang mengaku memberikan uang ratusan juta rupiah sebagai syarat untuk diterima bekerja di perusahaan tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah video viral yang diunggah melalui akun Facebook Bang Rilas dengan judul “M Yusuf Pardamean Nasution, SH: Direktur PDAM Tirta Nauli Sibolga Tidak Konsisten Dalam Ucapannya.”
Direktur Perumda Tirta Nauli Sibolga, Khairunnas Panggabean, dalam konferensi pers pada Sabtu (10/5/2025) menyatakan bahwa pihaknya merasa resah akibat beredarnya video itu.
Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut merusak citra perusahaan dan menimbulkan opini negatif di tengah masyarakat tentang tata kelola perusahaan yang bersih.
“Telah adanya pernyataan yang membuat kami resah, yaitu tentang pemberian uang untuk masuk sebagai calon pegawai Perumda Tirta Nauli pada tahun 2024. Ini tentu menjadi opini buruk di tengah-tengah masyarakat Kota Sibolga,” ujar Khairunnas.
Khairunnas menegaskan, pihaknya akan membawa kasus ini ke aparat penegak hukum untuk memastikan kebenarannya.
“Atas pernyataan yang mengatakan bahwa ada pemberian uang, ada kuitansi, dan itu juga sudah diakui, maka kami akan melaporkan hal ini ke Kapolres Kota Sibolga dan Kejaksaan Negeri Kota Sibolga agar semuanya menjadi jelas,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa dirinya baru dilantik sebagai Direktur Perumda Tirta Nauli pada 11 Maret 2025, sehingga tidak terlibat dalam proses rekrutmen yang terjadi pada tahun 2024.
Dalam video yang menjadi sorotan, dua eks calon pegawai mengaku membayar masing-masing Rp100 juta dan Rp125 juta agar dapat diterima bekerja di Perumda Tirta Nauli Sibolga.
Mereka mengklaim memiliki bukti berupa kwitansi, dan tampil bersama seorang pria yang mengaku sebagai kuasa hukum mereka, M. Yusuf Pardamean Nasution.
“Mereka memberikan sejumlah uang untuk dapat bekerja… bukan Rp10 juta, Rp20 juta, ada sampai Rp100 juta, bahkan Rp125 juta,” ujar Yusuf dalam video tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Khairunnas menjelaskan keputusan untuk memberhentikan 22 calon pegawai Perumda Tirta Nauli merupakan tindak lanjut atas rekomendasi DPRD Kota Sibolga.
Ia menyebut DPRD telah menyampaikan pandangan umum untuk menghentikan penerimaan pegawai tersebut dan bahkan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya juga mendengar polemik yang terjadi saat penerimaan lalu, termasuk demonstrasi. DPRD sudah merekomendasikan untuk menghentikan proses rekrutmen dan sudah melaporkannya ke KPK. Ini menjadi salah satu dasar kami melakukan pemberhentian,” jelasnya.
Terkait tudingan bahwa pemberhentian tersebut melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan, Khairunnas membantahnya. Ia menyebut tindakan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Direktur Nomor 1 Tahun 2022 dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Calon pegawai dapat diberhentikan tanpa melalui mekanisme surat peringatan sebagaimana tercantum dalam peraturan perusahaan. Pasal 61 ayat 1 huruf D Undang-undang Ketenagakerjaan juga menyebutkan bahwa perjanjian kerja dapat berakhir karena adanya kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja,” pungkasnya. (*)