Pematangsiantar, Sinata.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Polres Pematangsiantar dan Polres Simalungun berhasil mengungkap 101 kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode 1 Januari hingga 30 April 2025.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 159 orang tersangka ditangkap dan barang bukti berupa narkotika berbagai jenis berhasil diamankan.
Barang bukti yang disita terdiri dari 631,17 gram sabu, 248,95 gram ganja, 20,68 gram biji ganja, 123,5 butir pil ekstasi, serta 15 butir pil Happy Five.
“Dari jumlah tersebut, diperkirakan sebanyak 4.040 jiwa berhasil diselamatkan, dengan nilai estimasi barang bukti mencapai Rp718.900.000,” kata Dirresnarkoba Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, dalam pemaparan pers di Pematangsiantar, Jumat (2/5/2025).
Dari 101 kasus yang diungkap, Ditresnarkoba mengungkap delapan kasus, terdiri dari lima kasus di Kota Pematangsiantar dan tiga kasus di Kabupaten Simalungun, dengan total 14 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 87,09 gram sabu, 48 gram ganja, 97 butir ekstasi, dan 15 butir Happy Five.
Di wilayah hukum Polres Simalungun, pengungkapan mencapai 54 kasus dengan 78 tersangka. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 376,41 gram sabu, 186,03 gram ganja, 20,68 gram biji ganja, dan 25 butir ekstasi.
Sementara itu, Polres Pematangsiantar menangani 39 kasus dengan 67 tersangka. Dari operasi tersebut, disita 167,67 gram sabu, 14,92 gram ganja, dan 1,5 butir ekstasi.
Polisi turut mengungkap modus operandi dalam peredaran, antara lain menyimpannya dalam kotak rokok, kantong plastik, tas sandang, dompet, hingga kotak bedak yang diselipkan di pohon sawit. Beberapa pelaku juga menyewa rumah kontrakan sebagai tempat penjualan narkoba, sementara kurir kerap menunggu pembeli di warung kopi.
Kombes Jean Calvin menyampaikan, permasalahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di indonesia merupakan perhatian AstaCita ke 7 Presiden Prabowo Subianto, yang turut ditegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk terus berperang dan tuntaskan penanganan masalah narkoba dari semua lini, dimulai dari hulu sampai dengan hilir.
“Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti. Dimulai dari sisi supply (penawaran) maupun sisi demand (pemintaan), sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komprehensif. (*).