Jakarta, Sinata.id - Empat terdakwa dalam perkara pengamanan situs judi online agar terhindar dari pemblokiran pemerintah resmi, ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Mereka adalah Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Permohonan kasasi tersebut tercatat dalam sistem kepaniteraan MA dengan nomor perkara 1661 K/PID.SUS/2026.
Berdasarkan informasi dari laman resmi MA, berkas kasasi didaftarkan pada Senin, 26 Januari 2026, dengan pemohon terdiri dari jaksa penuntut umum dan para terdakwa.
Perkara ini akan disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Prim Haryadi, didampingi dua hakim anggota, yakni Ainal Mardhiah dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Pada putusan pengadilan tingkat pertama, Tony dijatuhi hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 1 bulan kurungan.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya masing-masing divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta, subsider 1 bulan penjara.
Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyamakan hukuman keempat terdakwa menjadi 7 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar, subsider 1 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti mengatur dan mengoordinasikan agar sejumlah situs judi online lolos dari pemblokiran Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.