Pakpak Bharat, Sinata.id – Kasus dugaan tindak pidana perusakan lahan milik Horas Hasugian, petani di Desa Pardomuan, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu (STTU Julu), Kabupaten Pakpak Bharat, memasuki tahap penuntutan. Empat tersangka kasusnya menunggu untuk diadili depan meja hijau pengadilan.
Kepastian proses hukum itu sejalan dengan dilimpahnya empat tersangka masing-masing: Indra Berutu, Boile Dahke Berutu, Kaller Berutu, dan Togar Berutu, bersama barang bukti perkara ke Kejari Dairi oleh Satreskrim Polres Pakpak Bharat, pada 26 Agustus 2025.
Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat, Charles Manurung lewat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP tertanggal 21 Agustus 2025, menyebutkan para tersangka dijerat tindak pidana “secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau benda dan/atau pengrusakan”, yang diatur dalam Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dairi, Guswandi Sembiring, membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menyebut penahanan terhadap para terdakwa dilakukan guna memperlancar jalannya persidangan, meski di kepolisian tidak dilakukan penahanan.
“Tahap II sudah kami terima dan para terdakwa langsung kami tahan untuk memudahkan proses menghadirkan mereka di persidangan,” ujar Guswandi, Jumat (29/8/2025).
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan korban Horas Hasugian pada 4 Maret 2025, sehari setelah lahan yang ditanami 300 batang pohon kopi, 50 batang cabai rawit, dan 8 batang pohon alpukat dicabut, ditebang, dan dirusak oleh para pelaku.
Horas yang sempat kecewa dengan lambannya penanganan kasus ini berharap agar hukum ditegakkan secara adil. “Kasus pertama dulu sudah saya selesaikan secara damai, tapi kali ini saya ingin hukum ditegakkan supaya ada efek jera,” kata Horas.
Sementara itu, pengacara korban, Ferry SP Sinamo, menegaskan pihaknya akan mengawal proses persidangan hingga tuntas. Sidang perdana rencananya digelar pada 11 September 2025 di PN Sidikalang.
“Kami berharap majelis hakim dapat memberikan vonis yang setimpal agar tidak ada lagi praktik intimidasi terhadap masyarakat kecil. Kasus ini harus menjadi preseden penting bahwa hukum hadir untuk melindungi setiap warga negara,” pungkasnya. (A58)