Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Empat Tersangka Perusakan Lahan Petani di Pakpak Bharat Ditahan Jaksa

Editor: Redaksi Sinata 2
29 Agustus 2025 | 14:02 WIB
Rubrik: Regional
ilustrasi gambar.

Ilustrasi gambar.

Pakpak Bharat, Sinata.id – Kasus dugaan tindak pidana perusakan lahan milik Horas Hasugian, petani di Desa Pardomuan, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu (STTU Julu), Kabupaten Pakpak Bharat, memasuki tahap penuntutan. Empat tersangka kasusnya menunggu untuk diadili depan meja hijau pengadilan.

Kepastian proses hukum itu sejalan dengan dilimpahnya empat tersangka masing-masing: Indra Berutu, Boile Dahke Berutu, Kaller Berutu, dan Togar Berutu, bersama barang bukti perkara ke Kejari Dairi oleh Satreskrim Polres Pakpak Bharat, pada 26 Agustus 2025.

Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat, Charles Manurung lewat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP tertanggal 21 Agustus 2025, menyebutkan para tersangka dijerat tindak pidana “secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau benda dan/atau pengrusakan”, yang diatur dalam Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dairi, Guswandi Sembiring, membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menyebut penahanan terhadap para terdakwa dilakukan guna memperlancar jalannya persidangan, meski di kepolisian tidak dilakukan penahanan.

“Tahap II sudah kami terima dan para terdakwa langsung kami tahan untuk memudahkan proses menghadirkan mereka di persidangan,” ujar Guswandi, Jumat (29/8/2025).

Sebelumnya, kasus ini dilaporkan korban Horas Hasugian pada 4 Maret 2025, sehari setelah lahan yang ditanami 300 batang pohon kopi, 50 batang cabai rawit, dan 8 batang pohon alpukat dicabut, ditebang, dan dirusak oleh para pelaku.

Horas yang sempat kecewa dengan lambannya penanganan kasus ini berharap agar hukum ditegakkan secara adil. “Kasus pertama dulu sudah saya selesaikan secara damai, tapi kali ini saya ingin hukum ditegakkan supaya ada efek jera,” kata Horas.

Sementara itu, pengacara korban, Ferry SP Sinamo, menegaskan pihaknya akan mengawal proses persidangan hingga tuntas. Sidang perdana rencananya digelar pada 11 September 2025 di PN Sidikalang.

“Kami berharap majelis hakim dapat memberikan vonis yang setimpal agar tidak ada lagi praktik intimidasi terhadap masyarakat kecil. Kasus ini harus menjadi preseden penting bahwa hukum hadir untuk melindungi setiap warga negara,” pungkasnya. (A58)

Berita Terkait

seorang pria odgj bikin heboh warga aceh timur setelah berjalan tanpa busana di jalan umum, warga segera mengamankan.
Regional

Pria ODGJ Berjalan Tanpa Busana, Bikin Geger Warga di Wilayah Hukum Syariat yang Ketat

Editor: Zainal Efendi
13 Oktober 2025 | 22:52 WIB

Sinata.id - Warga Desa Bagok Panah Sa, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, digemparkan oleh kemunculan seorang pria yang berjalan tanpa...

Baca SelengkapnyaDetails
pelatihan operator smp aceh timur dibuka, fokus tingkatkan pengelolaan data pendidikan
Regional

Pelatihan Operator SMP Aceh Timur Dibuka, Fokus Tingkatkan Pengelolaan Data Pendidikan

Editor: Sinata ID
13 Oktober 2025 | 22:44 WIB

Aceh Timur, Sinata.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur melalui Bidang Pembinaan SMP resmi membuka kegiatan Pelatihan Peningkatan...

Baca SelengkapnyaDetails
sekjen ombudsman ri dr. suganda pandapotan pasaribu kunjungi kabupaten toba, tekankan pentingnya pelayanan bebas pungli.
Regional

Ombudsman RI Dorong Toba Tampilkan Pelayanan Publik Tanpa Drama dan Bebas Pungli

Editor: Zainal Efendi
13 Oktober 2025 | 22:42 WIB

Sinata.id - Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Dr. Suganda Pandapotan Pasaribu mengunjungi Kabupaten Toba, dan bertemu langsung dengan Wakil Bupati Audi...

Baca SelengkapnyaDetails
anggota komisi i dpr ri sabam rajagukguk yang meninjau langsung program makan bergizi gratis (mbg) di kabupaten toba.
Regional

Sabam Rajagukguk Tinjau Program MBG di Toba

Editor: Zainal Efendi
13 Oktober 2025 | 22:34 WIB

Sinata.id – Anggota Komisi I DPR RI Sabam Rajagukguk meninjau program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Negeri 1 Balige,...

Baca SelengkapnyaDetails
polres labuhanbatu resmi melakukan rotasi jabatan terhadap tujuh pejabat utama dan kapolsek dalam upacara sertijab.
Regional

7 Pejabat Utama Polres Labuhanbatu Berganti Posisi

Editor: Zainal Efendi
13 Oktober 2025 | 22:25 WIB

Sinata.id - Polres Labuhanbatu melakukan rotasi jabatan terhadap tujuh pejabat utama dan kapolsek dalam upacara sertijab yang dipimpin Kapolres AKBP Choky...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Muhammad Fadli, Lurah Perintis Didorong ke Parit Saat Bongkar Polisi Tidur Ilegal

14 Oktober 2025 | 02:56 WIB
News

Jangan Asal Angkat Video Call, Waspada Penipuan Modus Baru!

14 Oktober 2025 | 02:44 WIB
News

Siswa SMP di Grobogan Dibully hingga Tewas oleh Teman Sekelas

14 Oktober 2025 | 02:30 WIB
News

Terungkap! Ini Dia Kasus Mbah Tarman yang Pernah Heboh di Tahun 2022

14 Oktober 2025 | 02:12 WIB
News

Belum Tuntas Cek Rp3 Miliar, Mbah Tarman Kini Dikejar Vendor Nikah yang Belum Dibayar

14 Oktober 2025 | 01:56 WIB
News

Wanita Muda di Siantar Dibekuk Polisi Simpan Belasan Butir Ekstasi

13 Oktober 2025 | 23:47 WIB
Dunia

5,7 Juta Data Pelanggan Qantas Airways Disebar di Internet

13 Oktober 2025 | 23:09 WIB
Seleb

Kris Dayanti Siap Berlaga di Arena Wushu Internasional

13 Oktober 2025 | 23:01 WIB
Regional

Pria ODGJ Berjalan Tanpa Busana, Bikin Geger Warga di Wilayah Hukum Syariat yang Ketat

13 Oktober 2025 | 22:52 WIB
Regional

Pelatihan Operator SMP Aceh Timur Dibuka, Fokus Tingkatkan Pengelolaan Data Pendidikan

13 Oktober 2025 | 22:44 WIB
Regional

Ombudsman RI Dorong Toba Tampilkan Pelayanan Publik Tanpa Drama dan Bebas Pungli

13 Oktober 2025 | 22:42 WIB
Regional

Sabam Rajagukguk Tinjau Program MBG di Toba

13 Oktober 2025 | 22:34 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id