Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata

Empat Tersangka Perusakan Lahan Petani di Pakpak Bharat Ditahan Jaksa

Editor: Redaksi Sinata 2
29 Agustus 2025 | 14:02 WIB
Rubrik: Regional
Ilustrasi gambar.

Ilustrasi gambar.

Pakpak Bharat, Sinata.id – Kasus dugaan tindak pidana perusakan lahan milik Horas Hasugian, petani di Desa Pardomuan, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu (STTU Julu), Kabupaten Pakpak Bharat, memasuki tahap penuntutan. Empat tersangka kasusnya menunggu untuk diadili depan meja hijau pengadilan.

Kepastian proses hukum itu sejalan dengan dilimpahnya empat tersangka masing-masing: Indra Berutu, Boile Dahke Berutu, Kaller Berutu, dan Togar Berutu, bersama barang bukti perkara ke Kejari Dairi oleh Satreskrim Polres Pakpak Bharat, pada 26 Agustus 2025.

Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat, Charles Manurung lewat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP tertanggal 21 Agustus 2025, menyebutkan para tersangka dijerat tindak pidana “secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau benda dan/atau pengrusakan”, yang diatur dalam Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dairi, Guswandi Sembiring, membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menyebut penahanan terhadap para terdakwa dilakukan guna memperlancar jalannya persidangan, meski di kepolisian tidak dilakukan penahanan.

“Tahap II sudah kami terima dan para terdakwa langsung kami tahan untuk memudahkan proses menghadirkan mereka di persidangan,” ujar Guswandi, Jumat (29/8/2025).

Sebelumnya, kasus ini dilaporkan korban Horas Hasugian pada 4 Maret 2025, sehari setelah lahan yang ditanami 300 batang pohon kopi, 50 batang cabai rawit, dan 8 batang pohon alpukat dicabut, ditebang, dan dirusak oleh para pelaku.

Horas yang sempat kecewa dengan lambannya penanganan kasus ini berharap agar hukum ditegakkan secara adil. “Kasus pertama dulu sudah saya selesaikan secara damai, tapi kali ini saya ingin hukum ditegakkan supaya ada efek jera,” kata Horas.

Sementara itu, pengacara korban, Ferry SP Sinamo, menegaskan pihaknya akan mengawal proses persidangan hingga tuntas. Sidang perdana rencananya digelar pada 11 September 2025 di PN Sidikalang.

“Kami berharap majelis hakim dapat memberikan vonis yang setimpal agar tidak ada lagi praktik intimidasi terhadap masyarakat kecil. Kasus ini harus menjadi preseden penting bahwa hukum hadir untuk melindungi setiap warga negara,” pungkasnya. (A58)

Berita Terkait

Aktivis Desak DPRK Aceh Timur Bentuk Pansus, Soroti Dugaan Pencemaran Udara PT Medco
Regional

Penggiat Sosial Minta DPRK Aceh Timur Tindak Tegas PT Medco

Editor: Zainal
28 Agustus 2025 | 22:21 WIB

Aceh Timur, Sinata.id – Dugaan adanya buruknya pengelolaan lingkungan di wilayah kerja eksplorasi gas Blok A oleh PT Medco E&P...

Baca SelengkapnyaDetails
Kemenag Aceh Timur Latih 608 ASN PPPK Angkatan I Tingkatkan Profesionalisme dan Integritas
Regional

608 ASN PPPK Ikuti Pembinaan Kemenag Aceh Timur

Editor: Zainal
28 Agustus 2025 | 22:15 WIB

Aceh Timur, Sinata.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Timur menyelenggarakan kegiatan Capacity Building bagi 608 Aparatur Sipil Negara...

Baca SelengkapnyaDetails
Danau Toba Didorong Jadi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata
Regional

Danau Toba Didorong Jadi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata

Editor: Zainal
28 Agustus 2025 | 22:15 WIB

Medan, Sinata.id - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyampaikan aspirasi penting kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI terkait pengembangan...

Baca SelengkapnyaDetails
Sekda Asahan Terima Audiensi Ombudsman RI Sumut, Bahas Peningkatan Layanan Publik
Regional

Pemkab Asahan dan Ombudsman RI Sumut Perkuat Sinergi Tingkatkan Layanan Publik

Editor: Zainal
28 Agustus 2025 | 22:10 WIB

Asahan, Sinata.id – Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Zainal Aripin Sinaga, menerima kunjungan resmi Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara,...

Baca SelengkapnyaDetails
Taman Lili Suheri Akan Disulap Jadi Sentra UMKM dan Kreativitas Anak Muda
Regional

Taman Lili Suheri Akan Disulap Jadi Sentra UMKM dan Kreativitas Anak Muda

Editor: Zainal
28 Agustus 2025 | 22:10 WIB

Medan, Sinata.id – Taman Lili Suheri yang berada di jantung Kota Medan diproyeksikan menjadi ruang publik strategis dengan fungsi lebih...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

RS Vita Insani Dirikan Gedung Megah dengan Menggarap Aset Pemko Siantar

29 Agustus 2025 | 16:21 WIB
Nasional

Prabowo Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian Pengemudi Ojol Affan

29 Agustus 2025 | 15:46 WIB
Simalungun

NasDem Geser Ahmad Sahroni dari Komisi III DPR

29 Agustus 2025 | 15:32 WIB
News

RS Vita Insani Manfaatkan Drainase, Warga Terdampak Minta Solusi Banjir

29 Agustus 2025 | 14:58 WIB
Nasional

Kapolri Temui Keluarga Ojol Tewas Tertabrak Rantis, Sampaikan Permintaan Maaf

29 Agustus 2025 | 14:18 WIB
News

Danrem Pantai Timur Harap Pers Sajikan Berita Mengacu Fakta

29 Agustus 2025 | 14:09 WIB
News

Pemkab Simalungun Tonjolkan Hiou, Gotong dan Suri-suri di AOE 2025 Tanggerang

29 Agustus 2025 | 14:05 WIB
Regional

Empat Tersangka Perusakan Lahan Petani di Pakpak Bharat Ditahan Jaksa

29 Agustus 2025 | 14:02 WIB
News

Toilet Kantor Dinas Pendidikan Kota Siantar Menjijikkan

29 Agustus 2025 | 13:50 WIB
Pematangsiantar

Pengamat Sebut Drainase Tak Boleh Ditutup, Warga Keluhkan Banjir di Dekat RS Vita Insani

29 Agustus 2025 | 12:19 WIB
News

RS Vita Insani Tutup 410 Meter Persegi Lahan Drainase, Lalu Bayar Sewa Rp 31 Juta Per Tahun

29 Agustus 2025 | 11:20 WIB
News

Selain Affan Kurniawan, Ada Korban Lain yang Terlindas Rantis Brimob di Pejompongan

29 Agustus 2025 | 04:39 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id