MENU
Enam Bulan Berlalu, Nasib Sertifikat Lahan Gereja Masih Gelap
WA FB
Regional

Enam Bulan Berlalu, Nasib Sertifikat Lahan Gereja Masih Gelap

F Editor : Ferry SP Sinamo | 23 Dec 2025 | 10:18 WIB
Enam Bulan Berlalu, Nasib Sertifikat Lahan Gereja Masih Gelap
Kantor BPN Tebing Tinggi. ist

Tebing Tinggi, Sinata.id - Proses penerbitan sertifikat hak milik atas lahan gereja milik Keuskupan Agung Medan di Kota Tebing Tinggi hingga akhir Desember 2025 belum juga tuntas.

Kondisi ini menimbulkan sorotan, menyusul lamanya waktu pengurusan yang telah berjalan hampir enam bulan tanpa kejelasan penyelesaian.

Berdasarkan data Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi, permohonan pemberian hak milik atas tanah tersebut diajukan pada 9 Mei 2025 dengan nomor berkas 4436/2025.

Seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan telah melewati tahapan pemeriksaan lapangan, penyusunan risalah Panitia A, pengolahan data yuridis dan fisik, hingga pembaruan peta bidang tanah.

Dalam surat pengantar bertanggal 16 Oktober 2025, Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi menyatakan permohonan tersebut layak dan disetujui untuk diberikan hak milik atas tanah negara karena memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Meski demikian, sertifikat hak milik tersebut belum diterbitkan. Berkas pengajuan hingga kini masih berada di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara di Medan, tanpa informasi resmi terkait batas waktu penyelesaian.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi melalui Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Haryanto menyampaikan bahwa seluruh proses yang menjadi kewenangan BPN di tingkat kota telah diselesaikan.

“Sejak berkas dikirim ke Kanwil BPN Sumatera Utara sampai sekarang tidak ada pengembalian atau catatan. Kalau tidak ada, berarti berkas tersebut tinggal menunggu proses di Kanwil,” kata Ariyanto kepada Sinata.id, Selasa (23/12/2025).

Namun, pernyataan tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pihak pemohon.

Lamanya waktu tunggu, meski berkas disebut lengkap dan disetujui, dinilai tidak sejalan dengan asas kepastian hukum dalam pelayanan pertanahan.

Hingga berita ini diturunkan, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara belum menyampaikan penjelasan resmi terkait penyebab keterlambatan maupun perkiraan waktu penerbitan sertifikat.

Sementara pihak pemohon berharap adanya transparansi dan kejelasan hukum atas status lahan rumah ibadah tersebut guna mencegah potensi persoalan di kemudian hari. (SN7)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.