Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Enam Terdakwa Pembunuhan Mutia Minta Keringanan Hukuman

Editor: Redaksi Sinata 2
21 Agustus 2025 | 15:16 WIB
Rubrik: News
terdakwa joe frisco johan alias joe bergegas meninggalkan ruang sidang. (foto: sinata/hendri)

Terdakwa Joe Frisco Johan alias Joe bergegas meninggalkan ruang sidang. (foto: sinata/hendri)

Pematangsiantar, Sinata.id – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Mutia Pratiwi (26) alias Sela kembali digelar di PN Pematangsiantar pada Rabu (20/8/2025), dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari enam terdakwa kasusnya. Jenazah korban sebelumnya ditemukan dibuang di wilayah Tanah Karo, Sumatera Utara.

Dalam sidang tersebut, para terdakwa—Joe Frisco Johan, Jefri Hendrik Siregar, Hendra Purba, Ridwan, Syahrul Nasution, Edi, dan— menyampaikan permohonan maaf serta memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Joe Frisco Johan (36) alisa Joe, terdakwa utama kasusnya, menyampaikan penyesalan mendalam dan mengaku telah mengecewakan orang tuanya.

“Saya masih ingin membahagiakan kedua orang tua saya di masa tuanya. Saya memohon agar diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan tetap bisa berbakti,” kata Joe.

Ia juga mengaku bahwa peristiwa ini membuatnya lebih mendekatkan diri kepada Tuhan dan menyadari pentingnya menjalani hidup dalam kebenaran.

Terdakwa Jefri Siregar mengakui bahwa dirinya mengetahui peristiwa tragis tersebut namun tidak melaporkannya kepada pihak berwenang. Anggota Polres Pematangsinata itu mengaku berada dalam tekanan psikis dan merasa terancam saat kejadian berlangsung.

“Dengan penuh penyesalan, saya memohon maaf kepada keluarga korban, Kapolda Sumut, Kapolres Pematangsiantar, dan seluruh masyarakat. Saat itu saya merasa sangat tertekan secara mental dan mendapat ancaman, sehingga tidak mampu melapor,” ujar Jefri berlinang air mata.

enam terdakwa pembunuhan mutia minta keringanan hukuman
Para terdakwa kasus pembunuhan mutia pratiwi menjalani sidang. (foto: sinata/hendri)

Hendra Purba, terdakwa lainnya, turut menyampaikan permohonan maaf seraya menjelaskan bahwa ia merupakan tulang punggung keluarga.

“Saya memiliki tiga anak dan istri yang tidak bekerja. Saya mengakui kesalahan saya, dan dengan segala kerendahan hati memohon maaf kepada Kapolri, Kapolda, masyarakat, serta terutama kepada keluarga korban,” ujarnya.

Sementara itu, Syahrul Nasution memohon ampun kepada majelis hakim, mengungkapkan bahwa anaknya masih menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

“Saya mengakui kesalahan saya, mohon ampun dan maaf kepada keluarga korban dan semua pihak. Saya hanya berharap ada keringanan hukuman, karena saya masih memiliki tanggung jawab sebagai orang tua,” ucap Syahrul.

Terdakwa Ridwan dan Edi pun mengutarakan penyesalan mereka atas keterlibatan dalam kasus ini dan turut memohon agar hukuman mereka diringankan.

Usai para terdakwa membela diri, majelis hakim yang dipimpin rinto Leoni Manullang menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (25/8/2025) mendatang. Agenda sidang berikutnya adalah tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pembelaan para terdakwa.

Adapun masing-masing terdakwa dikenai pasal berbeda; Hendra Purba, Jefri Hendrik Siregar, dan Syahrul Nasution dijerat Pasal 338 KUHP junto Pasal 56 ke-2 KUHPidana dengan tuntutan pidana penjara selama lima tahun.

Terdakwa Ridwan dan Edi dituntut enam tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 338 KUHPidana junto Pasal 56 ke-2 KUHPidana.

Joe Frisco Johan menghadapi tuntutan terberat dengan jeratan Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana serta dakwaan tambahan Pasal 181 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dituntut pidana penjara selama 16 tahun.

Pembunuhan Mutia dilatarbelakangi cekcok antara Joe dan korban. Terdakwa Joe menyiksa korban secara brutal hingga tewas, termasuk memasukkan gagang sapu ke dubur korban.

Tragedi pembunuhan korban terjadi kediaman Joe di Jalan Merdeka No 341, yang merupakan pusat Kota Pematangsiantar, pada 20 Oktober 2024. Di rumah ini, disebutkan pula, terdakwa dan korban kerap mengonsumsi narkoba.

Terdakwa lalu memanggil orang suruhannya membuang jasad Mutia dan ditemukan oleh seorang penyapu jalan di tepi jurang Kabupaten Karo, dua hari setelah peristiwa pembunuhan tersebut. (SN14)

Berita Terkait

spanduk mosi tak percaya dipajang di dinding man. insert: lintong sirait (kepsek man, kiri) dan imran simanjuntak (komite sekolah). (foto: sinata/ist)
Pematangsiantar

Guru MAN Melawan, Ancam Laporkan Balik Kepsek dan Komite ke Kementerian Agama

Editor: Redaksi Sinata 2
10 Oktober 2025 | 01:35 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Polemik antara guru MAN dengan Kepala Sekolah dan Komite kian memanas. Yendra Eka Putra (YEP), guru sekaligus...

Baca SelengkapnyaDetails
erwin freddy siahaan
Pematangsiantar

Kinerja Pansus Terbentur Padatnya Agenda Pembahasan DPRD Siantar

Editor: RP
9 Oktober 2025 | 22:21 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Kinerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pematangsiantar untuk Optimalisasi Pendapatan Daerah belum berjalan maksimal. Hal itu, dampak dari...

Baca SelengkapnyaDetails
jimmy jingga orang tua dari nicholas jingga
Pematangsiantar

Anak Siantar Juara Olimpiade Matematika di Hongkong, Orangtua pun Bangga

Editor: RP
9 Oktober 2025 | 21:53 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Siswa SMP Bintang Timur Pematangsiantar Nicholas Sebastian Jingga juara olimpiade matematika di Hongkong. Persisnya, Nicholas raih juara...

Baca SelengkapnyaDetails
gubsu titip kartu bpjs ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ke wali kota siantar
Pematangsiantar

Gubsu Titip Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan ke Wali Kota Siantar

Editor: RP
9 Oktober 2025 | 21:14 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution titipkan kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan kepada Wali Kota Pematangsiantar...

Baca SelengkapnyaDetails
nasrin syahputra
Simalungun

BEM STAI Perdagangan Nilai Bimtek KMP Kurang Bermanfaat

Editor: RP
9 Oktober 2025 | 20:21 WIB

Simalungun, Sinata.id - Direncanakan pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) se-Kabupaten Simalungun akan mengikuti bimbingan teknik (bimtek) yang akan dilakukan Sarana...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Guru MAN Melawan, Ancam Laporkan Balik Kepsek dan Komite ke Kementerian Agama

10 Oktober 2025 | 01:35 WIB
Pematangsiantar

Kinerja Pansus Terbentur Padatnya Agenda Pembahasan DPRD Siantar

9 Oktober 2025 | 22:21 WIB
Pematangsiantar

Anak Siantar Juara Olimpiade Matematika di Hongkong, Orangtua pun Bangga

9 Oktober 2025 | 21:53 WIB
Pematangsiantar

Gubsu Titip Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan ke Wali Kota Siantar

9 Oktober 2025 | 21:14 WIB
Bola

Indonesia Kalah dari Arab Saudi, Eh Menlu Belanda yang Minta Maaf

9 Oktober 2025 | 21:02 WIB
Simalungun

BEM STAI Perdagangan Nilai Bimtek KMP Kurang Bermanfaat

9 Oktober 2025 | 20:21 WIB
News

Gedung Farmasi 4 Lantai di Tangsel Hancur akibat Ledakan Misterius

9 Oktober 2025 | 19:56 WIB
Pematangsiantar

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

9 Oktober 2025 | 19:29 WIB
Simalungun

Anggota DPRD Sumut Darma Putra Rangkuti Reses, Warga Minta Perbaikan Infrastruktur

9 Oktober 2025 | 19:19 WIB
Bisnis

Pemerintah Tempatkan Rp 200 T di Himbara, Akademisi USI Ingatkan Tantangan

9 Oktober 2025 | 19:03 WIB
Pematangsiantar

Gereja Desak Penutupan Anda Karaoke: Kami Mendidik Moral, Tetangga Sebelah Merusak Moral

9 Oktober 2025 | 17:18 WIB
Simalungun

BPJS Tenaga Kerja Cairkan JHT Alm. Suef Tanpa Akta Kematian dan Abaikan Istri Sah

9 Oktober 2025 | 16:38 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id