Pematangsiantar, Sinata.id – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Mutia Pratiwi (26) alias Sela kembali digelar di PN Pematangsiantar pada Rabu (20/8/2025), dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari enam terdakwa kasusnya. Jenazah korban sebelumnya ditemukan dibuang di wilayah Tanah Karo, Sumatera Utara.
Dalam sidang tersebut, para terdakwa—Joe Frisco Johan, Jefri Hendrik Siregar, Hendra Purba, Ridwan, Syahrul Nasution, Edi, dan— menyampaikan permohonan maaf serta memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Joe Frisco Johan (36) alisa Joe, terdakwa utama kasusnya, menyampaikan penyesalan mendalam dan mengaku telah mengecewakan orang tuanya.
“Saya masih ingin membahagiakan kedua orang tua saya di masa tuanya. Saya memohon agar diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan tetap bisa berbakti,” kata Joe.
Ia juga mengaku bahwa peristiwa ini membuatnya lebih mendekatkan diri kepada Tuhan dan menyadari pentingnya menjalani hidup dalam kebenaran.
Terdakwa Jefri Siregar mengakui bahwa dirinya mengetahui peristiwa tragis tersebut namun tidak melaporkannya kepada pihak berwenang. Anggota Polres Pematangsinata itu mengaku berada dalam tekanan psikis dan merasa terancam saat kejadian berlangsung.
“Dengan penuh penyesalan, saya memohon maaf kepada keluarga korban, Kapolda Sumut, Kapolres Pematangsiantar, dan seluruh masyarakat. Saat itu saya merasa sangat tertekan secara mental dan mendapat ancaman, sehingga tidak mampu melapor,” ujar Jefri berlinang air mata.

Hendra Purba, terdakwa lainnya, turut menyampaikan permohonan maaf seraya menjelaskan bahwa ia merupakan tulang punggung keluarga.
“Saya memiliki tiga anak dan istri yang tidak bekerja. Saya mengakui kesalahan saya, dan dengan segala kerendahan hati memohon maaf kepada Kapolri, Kapolda, masyarakat, serta terutama kepada keluarga korban,” ujarnya.
Sementara itu, Syahrul Nasution memohon ampun kepada majelis hakim, mengungkapkan bahwa anaknya masih menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
“Saya mengakui kesalahan saya, mohon ampun dan maaf kepada keluarga korban dan semua pihak. Saya hanya berharap ada keringanan hukuman, karena saya masih memiliki tanggung jawab sebagai orang tua,” ucap Syahrul.
Terdakwa Ridwan dan Edi pun mengutarakan penyesalan mereka atas keterlibatan dalam kasus ini dan turut memohon agar hukuman mereka diringankan.
Usai para terdakwa membela diri, majelis hakim yang dipimpin rinto Leoni Manullang menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (25/8/2025) mendatang. Agenda sidang berikutnya adalah tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pembelaan para terdakwa.
Adapun masing-masing terdakwa dikenai pasal berbeda; Hendra Purba, Jefri Hendrik Siregar, dan Syahrul Nasution dijerat Pasal 338 KUHP junto Pasal 56 ke-2 KUHPidana dengan tuntutan pidana penjara selama lima tahun.
Terdakwa Ridwan dan Edi dituntut enam tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 338 KUHPidana junto Pasal 56 ke-2 KUHPidana.
Joe Frisco Johan menghadapi tuntutan terberat dengan jeratan Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana serta dakwaan tambahan Pasal 181 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dituntut pidana penjara selama 16 tahun.
Pembunuhan Mutia dilatarbelakangi cekcok antara Joe dan korban. Terdakwa Joe menyiksa korban secara brutal hingga tewas, termasuk memasukkan gagang sapu ke dubur korban.
Tragedi pembunuhan korban terjadi kediaman Joe di Jalan Merdeka No 341, yang merupakan pusat Kota Pematangsiantar, pada 20 Oktober 2024. Di rumah ini, disebutkan pula, terdakwa dan korban kerap mengonsumsi narkoba.
Terdakwa lalu memanggil orang suruhannya membuang jasad Mutia dan ditemukan oleh seorang penyapu jalan di tepi jurang Kabupaten Karo, dua hari setelah peristiwa pembunuhan tersebut. (SN14)