MENU
Enam Terdakwa Pembunuhan Mutia Minta Keringanan Hukuman
WA FB
News

Enam Terdakwa Pembunuhan Mutia Minta Keringanan Hukuman

T Editor : Tumpal Pandapotan | 21 Aug 2025 | 15:16 WIB
Enam Terdakwa Pembunuhan Mutia Minta Keringanan Hukuman
Terdakwa Joe Frisco Johan alias Joe bergegas meninggalkan ruang sidang. (foto: sinata/hendri)

Pematangsiantar, Sinata.id – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Mutia Pratiwi (26) alias Sela kembali digelar di PN Pematangsiantar pada Rabu (20/8/2025), dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari enam terdakwa kasusnya. Jenazah korban sebelumnya ditemukan dibuang di wilayah Tanah Karo, Sumatera Utara.

Dalam sidang tersebut, para terdakwa—Joe Frisco Johan, Jefri Hendrik Siregar, Hendra Purba, Ridwan, Syahrul Nasution, Edi, dan— menyampaikan permohonan maaf serta memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Joe Frisco Johan (36) alisa Joe, terdakwa utama kasusnya, menyampaikan penyesalan mendalam dan mengaku telah mengecewakan orang tuanya.

"Saya masih ingin membahagiakan kedua orang tua saya di masa tuanya. Saya memohon agar diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan tetap bisa berbakti," kata Joe.

Ia juga mengaku bahwa peristiwa ini membuatnya lebih mendekatkan diri kepada Tuhan dan menyadari pentingnya menjalani hidup dalam kebenaran.

Terdakwa Jefri Siregar mengakui bahwa dirinya mengetahui peristiwa tragis tersebut namun tidak melaporkannya kepada pihak berwenang. Anggota Polres Pematangsinata itu mengaku berada dalam tekanan psikis dan merasa terancam saat kejadian berlangsung.

"Dengan penuh penyesalan, saya memohon maaf kepada keluarga korban, Kapolda Sumut, Kapolres Pematangsiantar, dan seluruh masyarakat. Saat itu saya merasa sangat tertekan secara mental dan mendapat ancaman, sehingga tidak mampu melapor," ujar Jefri berlinang air mata.

[caption id="attachment_6880" align="alignnone" width="720"] Para terdakwa kasus pembunuhan Mutia Pratiwi menjalani sidang. (foto: sinata/hendri)[/caption]

Hendra Purba, terdakwa lainnya, turut menyampaikan permohonan maaf seraya menjelaskan bahwa ia merupakan tulang punggung keluarga.

"Saya memiliki tiga anak dan istri yang tidak bekerja. Saya mengakui kesalahan saya, dan dengan segala kerendahan hati memohon maaf kepada Kapolri, Kapolda, masyarakat, serta terutama kepada keluarga korban," ujarnya.

Sementara itu, Syahrul Nasution memohon ampun kepada majelis hakim, mengungkapkan bahwa anaknya masih menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

"Saya mengakui kesalahan saya, mohon ampun dan maaf kepada keluarga korban dan semua pihak. Saya hanya berharap ada keringanan hukuman, karena saya masih memiliki tanggung jawab sebagai orang tua," ucap Syahrul.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.